Home / Aceh Besar / Pemerintah

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:24 WIB

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Pimpinan Rapat Rancangan Perbup Tentang Pengguna Dana Desa 2024 

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Ramperbup) Aceh Besar tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong dalam Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran dan prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Dukung Program Organisasi Dunia Melayu Dunia Islam 

 

Sulaimi mengatakan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengamanatkan, bahwa gampong berwenang untuk mengatur dan mengurus urasan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.

“Dan gampong juga berwenang untuk mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa,” katanya.

 

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Nenteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Lantik Komisioner KIP Aceh Besar

“Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan qanun gampong yang mengatur mengenai kewenangan gampong berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong,” pintanya

 

Ia menyebutkan, fokus pengguna dana desa tahun 2024 diutamakan pada penggunaa untuk mendukung penanganan kemiskinan ektrem, program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting.

“Dan program sektor prioritas Dana Desa Melalui permodalan BUMG atau BUMG bersama,” sebutnya.

 

Ia menambahkan, peraturan tersebut bertujuan agar pemerintah gampong semakin mampu mengelola keuangan gampong secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Baca Juga :  Sekda: Sinergitas Aceh-Sumut Kunci Sukses PON XXI 2024

“Disamping itu, penataan fungsi dari kelembagaan gampong diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas pembangunan gampong dan pemberdayaan masyarakat guna memberi manfaat sebesar-besarnya bag masyarakat,” pungkasnya.

 

Turut dihadiri Pj Ketua TP PKK Aceh Besar, Asisten I Sekdakab Farhan AP, Jajaran Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Aceh Besar. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Lantik 19 Pejabat Administrator dan Pengawas

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Hadiri RDPU Ranper Qanun Aceh No 7 di Paripurna DPRA

Pemerintah

Pemkab Bireuen Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Usulan Program APBN

Pemerintah

Dinilai Sudah Sempit dan Tidak Efektif Lagi, Sekda Abdya Rencanakan Renovasi Ruang Kerja Kantor Bupati

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Kepala Kantor Pertanahan Bahas Pengakuan Tanah Ulayat 

Daerah

Terkait Paskibra, Pj Gubernur Aceh Minta Hargai Semua Pihak Hargai Kekhususan Aceh 

Pemerintah

Lantik Lima Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Kalbar, Gubernur Tekankan Pelayanan Optimal

Nasional

Kemenkumham Serahkan Zakat Rp 1.1 Miliar kepada BAZNAS