Home / Tni-Polri

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:22 WIB

Dua Tersangka Kasus Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Penyidik Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Rabu (13/3/2024).

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke JPU.

Dia mengatakan, mereka adalah Suhaimi Bin Ibrahim dan Dedi Safrizal.

“Kasusnya sudah tahap II, tadi siang JPU menerima kedua tersangka tersebut,” kata Ali.

Baca Juga :  Pangdam IM Berbagi Kebahagiaan dan Gembira Bersama Dengan Ribuan Anak Yatim

Dia mengatakan, kedua tersangka dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Aceh atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian, kata Ali, kedua tersangka sejak 2016-2018  mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran Saksi Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan Besar Anggaran Rp4.589.000.000,-.

Kedua tersangka kemudian melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp 2.918.450.000, atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Bersama Personel Polda Aceh Antusias Berolahraga

“Untuk Ibrahim terbukti memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp 131 juta dan Dedi Safrizal Rp Rp 2.360.950.000,” jelasnya.

Kemudian saksi Khairul Bahri Rp 54.000.000,-, dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp 1.008.050.000. Uang tersebut berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3,D4,S1,S2,Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp 3.554.000.000.

Baca Juga :  Evakuasi Alat Berat Dihadang Warga, Polisi: Bantu Kami Tertibkan Tambang Ilegal

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya” (Sumber: Humas Kajati Aceh)

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 02 Samalanga Komsos Dengan Pedagang

Tni-Polri

Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam Guna Mengungkap Motif di Balik Aksi Teror Rumah Calon Gubernur Aceh

Tni-Polri

NOC Command Center Polda Aceh Bisa Memonitor Beberapa Venue PON XXI Aceh-Sumut

Tni-Polri

Ka SPN Polda Aceh Hadiri Peringatan Hardikda ke 65

Tni-Polri

BSI Hadir di Pekan Kebudayaan Aceh ke-8

Tni-Polri

Pangdam IM Terima Kirab Api PON Ke – XXI Aceh-Sumut di Markas Kodam Iskandar Muda.

Tni-Polri

Satgas OMB Seulawah Gelar Apel Siaga pada Masa Kampanye Pemilu 2024

Tni-Polri

Polda Aceh dan Jajaran Gelar Tonton Bareng Pagelaran Wayang Pandowo Boyong