Home / Aceh Besar

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:20 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Kepala Kantor Pertanahan Bahas Pengakuan Tanah Ulayat 

REDAKSI - Penulis Berita

Pj Bupati Muhammad Iswanto didampingi Asisten I Sekdakab Farhan AP dan Kadis Pertanahan Aceh Besar Fuadi Akhmad menerima audiensi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, bertempat gedung Dekranasda Gp Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,Rabu (12/06/2024). FOTO/MC ACEH BESAR.

Pj Bupati Muhammad Iswanto didampingi Asisten I Sekdakab Farhan AP dan Kadis Pertanahan Aceh Besar Fuadi Akhmad menerima audiensi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, bertempat gedung Dekranasda Gp Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,Rabu (12/06/2024). FOTO/MC ACEH BESAR.

KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto SSTP MM didampingi Asisten I Sekda Aceh Besar, Farhan AP dan Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Ir Fuadi Akhmad menerima audiensi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, di Gedung Dekranasda Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,Rabu (12/06/2024).

Dalam audiensi tersebut, Muhammad Iswanto, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini antara Pemerintah Daerah dengan pihak Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Besar. “Kerjasama yang harmonis itu membuat permasalahan ataupun sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Aceh Besar mampu kita selesaikan dengan baik,” katanya.

Kemudian, Muhammad Iswanto mengatakan akan menyambut baik rencana kedatangan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Kabupaten Aceh Besar dalam rangka perdamaian Aceh pada bulan Agustus 2024 mendatang. “Jadi, nanti Menteri ATR/BPN akan menyerahkan beberapa sertifikat tanah redistribusi penglepasan kawasan untuk masyarakat Gampong Neuhen Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dimana beberapa hari yang lalu pihak Kementerian Kehutanan sudah melepaskan tanah tersebut kepada masyarakat yang menggarap atau mendiami lokasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Peringati Hari Lahir Pancasila

Selain itu, Muhammad Iswanto memberikan apresiasi kepada kepala Pertanahan Aceh Besar terkait dengan program reformasi agraria BTR yang sudah dikerjakan di Kabupaten Aceh Besar. “Apalagi sudah ada pilot project yaitu pengakuan tanah ulayat yang ada di 3 Lokasi, yang pertama di Mukim SIM Kecamatan Darussalam, Kedua Gampong Lampanah dan terakhir di Gampong Iboeh Kecamatan Seulimuem,” tandas Iswanto.

Baca Juga :  Pimpin Apel OPD, Sekda Aceh Besar Dorong ASN dan Tenaga Kontrak Tingkatkan Integritas

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar M. Taufik mengungkapkan, ada beberapa isu penting yang disampaikan dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tadi. “Pertama terkait dengan penglepasan tanah kawasan hutan untuk diretribusi kepada masyarakat dan yang kedua mengenai kelanjutan dari penetapan status tanah ulayat kemukiman untuk dapat di daftarkan serta diberikan sertifikatnya kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, M. Taufik menyebutkan, Aceh Besar merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Aceh yang sudah mengeluarkan keputusan Bupati tentang pengakuan masyarakat adat. “Sehingga tanah-tanah ulayat tersebut bisa dikelola ataupun terdaftar sebagai tanah yang dikuasai oleh masyarakat Gampong dan mukim setempat,” pungkas M. Taufik.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBK Aceh Besar tahun 2023 ke DPRK 

Aceh Besar

Raih Juara Gampong Tingkat Provinsi Aceh, Bueng Sidom Terima Hadiah dan Penghargaan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting

Aceh Besar

Ratusan Pelajar Kota Jantho Meriahkan Karnaval HUT ke-79 RI

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Hadiri Temu Mitra Sponsorship PON XXI Tahun 2024 Aceh – Sumut untuk Wilayah Aceh

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Harga Komoditas Cabai Merah dan Bawang Merah

Aceh Besar

Muspika Mesjid Raya Kibarkan Ratusan Bendera Merah Putih di Jalan Nasional

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Rapat Bazar UMKM Expo Aceh Besar