Home / Tni-Polri

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:08 WIB

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh — Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

Baca Juga :  Pejabat Polda Aceh Gelar Latihan Menembak

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi,” Kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

Baca Juga :  Kondusif! Kapolda Bali Matur Suksme Kepada Seluruh Masyarakat Bali, Prokes Jangan Kendor

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

Baca Juga :  Pangdam IM Kunjungan Kerja Ke Korem 012/TU

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Audiensi Komisaris PT Perta Arun Gas

Tni-Polri

Pelayanan Regident Cek Fisik Ranmor di Samsat Polres Lhokseumawe

Tni-Polri

Apel Pagi Di Mapolda Aceh Hari Ini Dipimpin Karo SDM Polda Aceh

Tni-Polri

Dialog Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas, Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Sekolah Sukma Bangsa

Tni-Polri

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

Tni-Polri

Dirreskrimsus Polda Aceh Pimpin Apel Pagi

Banda Aceh

Kapolda Aceh Minta Personel Jaga Komitmen Pelayanan Masyarakat yang Profesional dan Humanis

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Letakkan Batu Pertama Rumah Tgk Hasyem