Home / Tni-Polri

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:08 WIB

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh — Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

Baca Juga :  Pejabat Polda Aceh Gelar Latihan Menembak

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi,” Kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

Baca Juga :  Kondusif! Kapolda Bali Matur Suksme Kepada Seluruh Masyarakat Bali, Prokes Jangan Kendor

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

Baca Juga :  Pangdam IM Kunjungan Kerja Ke Korem 012/TU

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kabid Humas Polda Jabar : Antisipasi Kecelakaan, Polisi Bersama Babinsa Tandai Jalan Berlubang Di Majalengka

Tni-Polri

Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Daerah

Tali Kasih TNI, Wujudkan Mimpi Warga Desa Tertinggal

Tni-Polri

Kodim 0101/Kota Banda Aceh Gelar Doa Bersama untuk Sukseskan Pembentangan Bendera Merah Putih di Bukit Lamreh

Tni-Polri

Masyarakat Diimbau tidak Menyebarkan Lagi Hoaks terkait Korban Jambret di Limpok

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim Puslitbang Polri

Berita

Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79