Home / Daerah / Pendidikan

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:09 WIB

Disdik Aceh Gelar Asesmen Capaian Pembelajaran untuk Evaluasi Kualitas Pendidikan SMA/SMK

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh menyelenggarakan Asesmen Capaian Pembelajaran (ACP) Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk mengukur dan memetakan capaian pembelajaran siswa di tingkat SMA dan SMK.

 

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST, DEA, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh. Pelaksanaan ACP dibagi menjadi dua tahap, yakni pada tanggal 17-20 Juli 2024 untuk tahap pertama dan 5-10 Agustus 2024 untuk tahap kedua.

Baca Juga :  Amanda Soemedi Sebut Peran Penting Duta Baca Tularkan Budaya Literasi

 

Asesmen ini dilakukan secara daring melalui platform suaaceh.com, dan Marthunis menekankan pentingnya peran aktif semua pihak terkait dalam menyukseskan pelaksanaan ACP.

 

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan asesmen ini,” ujarnya. Jumat, 19 Juli 2024.

 

Marthunis berharap dengan adanya asesmen ini, Dinas Pendidikan Aceh dapat memperoleh evaluasi yang komprehensif terhadap capaian pembelajaran siswa di seluruh Aceh, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat SMA dan SMK.

Baca Juga :  Mau Tahu Solusi dari PLN Jika Listrik Hidup Mati dan Arus Naik Turun? Baca Ini

 

Oleh karena itu kata Marthunis, selain ACP selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) juga akan dilaksanakan asesmen kemampuan literasi dan numerasi siswa baru. Hasil asesmen ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan matrikulasi pada MPLS minggu kedua dan ketiga.

 

“Semoga kegiatan ini mampu menyiapkan siswa baru untuk mengikuti pelajaran dengan baik atau memberikan pondasi yang kuat dalam rangka menyesuaikan dengan lingkungan sekolah,” tambah Marthunis.

Baca Juga :  Di Universitas Almuslim, Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Wujudkan Generasi Sadar Lalu Lintas

 

Terakhir, Marthunis mengingatkan agar tidak ada pihak yang meminta atau memberi sesuatu di luar aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Dinas Pendidikan Aceh untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). **

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Monitoring Harga Bahan Pokok, Babinsa Koramil 09 Makmur Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan

Daerah

Jum’at Curhat, ini Harapan Kapolsek Air Besar Polres Landak

Daerah

Mewakili Unsur Pimpinan DPR Aceh Hendra Budian,SH;Terkait Vaksinasi Siswa Tak Boleh Ada Pemecatan,Apalagi Pemotongan Dana BOS!

Daerah

Kadisbudpar Sambut Baik Upgrade Layanan ATM BSI di Aceh

Daerah

YARA Desak DPRK Evaluasi Hasil Tim Pansel KIP Pidie

Daerah

Sekda Herman Suryatman Luncurkan e – Monev Keterbukaan Informasi Publik

Daerah

Polda Aceh Ajak Mantan Kombatan Warnai 4 Desember dengan Kegiatan Positif

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Publik, Ditjenpas Bangun 55 UPT Pemasyarakatan di 27 Wilayah