Home / Uncategorized

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:19 WIB

KPK Tangkap Tangan Suap Pengurusan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – 20 Januari 2022,Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada 19 Januari 2022.

KPK selanjutnya menetapkan 3 orang tersangka yaitu HK selaku Pengacara dan Kuasa dari PT SGP sebagai pihak pemberi, serta HD selaku Panitera Pengganti dan IIH selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pihak penerima.

Dalam kegiatan tangkap tersebut, KPK mengamankan 5 orang beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal agar IIH nantinya memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Perkara ini bermula dari penyidangan pembubaran PT SGP dengan IIH sebagai Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya.

HK sebagai pengacara diduga bersepakat dengan pihak perwakilan PT SGP menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Hakim yang menangani perkara ini.

Uang tersebut sejumlah sekitar Rp1,3 Miliar untuk pengurusan persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung.

HK sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan HD dan IIH sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2022. Tersangka HK di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, HD di Rutan Polres Jakarta Timur, dan IIH di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilan yang notabene adalah seorang Aparat Penegak Hukum.

Seorang Aparat Penegak Hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi dan menjadi contoh warga negara untuk taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi korupsi.

KPK menyadari, bahwa untuk melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini perlu orkestrasi dari banyak pihak yang berkepentingan dan masing-masing memiliki peran.

Dalam orkestrasi tersebut, Kamar Legislatif berperan dalam penyusunan UU yang bebas dari korupsi.
Kamar Eksekutif, berperan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran belanja Negara yang bebas dari korupsi.

Kamar Yudikatif, berperan dalam melaksanakan proses peradilan yang bebas dari korupsi,Demikian juga partai politik, juga harus bebas dan bersih dari korupsi.***

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan dan Kepala Biro Hukerma Lakukan Kunker Tinjau Kanim dan Rutan Pontianak

Uncategorized

Escape to the Caribbean for Stress-Free Holidays

Uncategorized

Mendengar Keluh Kesah Masyarakat, Pj Bupati Mahdi Menghabiskan Malam dengan Warga Sikundo

Uncategorized

Polres Lhokseumawe Gelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Dukung Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Nuur Ar Radhiyyah di RSU Putri Bidadari

Uncategorized

Tari Pho dari Aceh Barat Kisah Legenda Seorang Ibu Sesali Maut Anaknya

Uncategorized

Melintas Melalui Jalur Tidak Resmi, Imigrasi Sambas Deportasi 1 Orang WNA Malaysia

Uncategorized

Kasdam IM pimpin Upacara Bulanan Se Garnisun Kota Banda Aceh