Home / Daerah

Sabtu, 7 September 2024 - 06:59 WIB

Polisi Tangkap 8 Pelaku Curanmor di Subang,  7 Kendaraan Diamankan, Motor Dijual di Medsos

REDAKSI - Penulis Berita

Subang, – Sebanyak 8 tersangka kasus curanmor berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Subang di dua TKP yakni di Kecamatan Tambakdahan dan Subang Kota.

Kapolres Subang.AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat,  dalam press release-nya, Jumat(6/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, mengatakan kasus pertama terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Karanganyar Subang Kota yang kejadiannya tanggal 17 Agustus 2024 lalu tersebut terungkap lewat patroli siber.

Baca Juga :  15 Organ Ganjar Hadir di Kopdar Ramadhan ARG Aceh, Ini Harapan Abu Khaidir Pada Anggota

“Motor korban sedang ditawarkan oleh  penadah di media sosial Facebook. Saat itu juga kita langsung buru pelaku dan berhasil kita bekuk,” katanya.

Modus pelaku kata Ariek, sama seperti modus umumnya para pelaku curanmor yakni merusak kunci kontak kendaraan yang ditinggal oleh korban dihalaman parkir kontrakan.

“Para pelaku ini sudah mengintai motor korban dan terus mengawasinya. Saat korban lengah, dengan menggunakan kunci T pelaku beraksi membawa kabur motor korban,” katanya

Baca Juga :  Kapolres Landak Pimpin Sambang di Desa Kecamatan Air Besar Sekaligus Berikan Imbauan Karhutla

Lanjut Kapolres Subang, setelah dilakukan pengembangan, pada 1 September kemarin, kami berhasil menangkap pelaku utama curanmor tersebut.

“Pelaku utama sebagai eksekutor, joki dan yang memantau situasi target sasaran, berhasil kita ringkus, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,” ungkapnya.

“Dari TKP Subangg Koya ini, kita berhasil amankan 5 tersangka yakni 3 pelaku dan 2 penadah barang curian yang dijual dimedsos Facebook,” imbuhnya
Sementara untuk TKP kedua yakni dikawasan Kecamatan Tambakdahan berhasil kita ringkus 3 pelaku.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Sambut Kedatangan Wapres di Bandara SIM

“TKP Tambakdahan ini, pelaku mengincar motor petani yang terparkir di pesawahan,” katanya.
Adapun  8 tersangka yang diamanakan yakni  TKP kontrakan tersangka yang  diamankan diantara tanya S (41), MS (23), DA (19), YN (27) dan IW (29). Sementara, para tersangka kasus Curanmor dengan TKP di pesawahan yakni AY (40), BS (23) dan ES (27).[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Banda Aceh Terima Penghargaan Poklim  Dari Kementerian LHK Tahun 2022

Daerah

Sekda Aceh : Vaksinasi Siswa Tanggungjawab Wali Kelas

Aceh

Abu Faisal Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal di LPPOM MPU Aceh

Daerah

Menkumham Yasonna Mendengar Curhatan Pelaku Industri Kreatif

Daerah

Babinsa Posramil Kuta Blang Laksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa

Daerah

Bahas Keamanan Desa, Koramil 06 Peusangan laksanakan Komsos Bersama Perangkat Desa

Daerah

Sukses Amankan MTQ Tingkat Provinsi Kalbar Kapolres Ketapang Diganjar Penghargaan dari DPRD

Daerah

Wakapolres Cek Dan Pantau Pelaksanaan Pendaftaran Polri Di Polres Ketapang