Home / Daerah

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:48 WIB

Wahana Alam Parung Tasikmalaya Ingkar Janji Akan Di Gugat Ke Pengadilan

REDAKSI - Penulis Berita

KsiNews.Id | Tasikmalaya – Rupanya sudah menjadi kebiasaan dari Manejemen dan Pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya yang selalu bermasalah dan ingkar janji dari kesepakatan, kali ini akan digugat oleh Tim Pengacara ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Menurut Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut Hutapea, sebaiknya memang harus lebih teliti dan hati-hati untuk melakukan kerjasama dengan Manejemen dan Pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya, agar tidak pusing dan malah menjadi kasus hukum, sebab pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung, Aji Hidayat Suryawinata dan Manajemen Wahana Alam Parung Tasikmalaya, tidak pernah menepati janji dari Kesepakatan yang telah dibuat.

Baca Juga :  26.470 Paket Komoditi Murah di Bhayangkara Fest Habis Terjual

Beberapa pihak yang telah melakukan kerjasama dengan Aji Hidayat Suryawinata selaku Pemilik Wahana Alam Parung dengan memberikan pinjaman uang sebagai wujud kerjasama untuk pengembangan usaha Objek Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya, berakhir kecewa bahkan menjadi kasus hukum dan diantaranya salah satu Direktur Perusahaan yang mengelola Manajemen Wahana Alam Parung Tasikmalaya, dilaporkan ke Polisi dan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Serikat Perusahaan Pers Aceh Siap Sukseskan Kongres ke XXVI di Kota Medan

Objek Wisata Wahana Alam yang terletak di daerah Suryalaya Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya. Saat ini sedang bermasalah dengan Tim pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum nya dalam kasus gugatan PMH di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dan beberapa kali sudah dikirim surat serta somasi dan peringatan melalui WhatsApp agar segera membayar uang operasional Sidang, namun hanya janji-janji yang tidak pernah tepat.

Baca Juga :  Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Upacara Bendera Rutin Setiap Hari Senin

“Sudah cukup toleransi dan niat baik kami yang telah memberikan bantuan hukum secara profesional dengan mengingatkan Aji Hidayat Suryawinata selaku pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung begitu juga dengan pihak manajemen nya, tetapi hingga Minggu tanggal 26 Mei 2024, tidak ada respon dan tidak ada penyelesaian, sehingga Kami sedang mempersiapkan materi gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.(Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima di Antaranya Pemain Judi Slot

Daerah

Antisipasi Karhutla, Kabag Ops Polres Ketapang Lakukan Apel Kesiapan Satgas Penanganan Karhutla

Daerah

Menjadi Pelopor Para Petani, Serda Sahdan Dampingi Petani Dalam Memanen Mentimun

Daerah

Berikan Dorongan Dan Motivasi, Babinsa Posramil Jeumpa Sambangi Petani Cabai

Daerah

Wapres Minta Sulawesi Selatan Sebagai Penggerak Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia

Daerah

Babinsa Koramil 09/Makmur Dampingi Masyarakat Desa Alue Dua

Daerah

Di Penghujung Ramadhan PT.PIM, Memberikan Bantuan Ke Tahfidz Qur’an

Daerah

Kajati Aceh Urai Tupoksi Kejaksaan kepada Pejabat Pemko Subulussalam