Home / Daerah / Hukrim / Nasional / News / Tni-Polri

Sabtu, 28 Desember 2024 - 19:17 WIB

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

REDAKSI - Penulis Berita

Cirebon, – Polresta Cirebon mengamankan empat pelaku pengeroyokan dan atau turut serta dalam penyerangan mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku berinisial AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2024) dinihari pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dalam peristiwa tersebut terdapat satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.

“Peristiwa ini diawali Tawuran antar kelompok pemuda di lokasi sepi dan tepat setelah petugas Kepolisian melintas Patroli untuk memastikan situasi sepi. Kedua kelompok tersebut sebelumnya sepakat melalui medsos untuk melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan,” katanya, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga :  Bey Machmudin Dampingi Veronica Tan Tinjau SMK Negeri Tegalwaru Puwarkarta

Ia mengatakan, tawuran tersebut melibatkan Losantos yang bergabung dengan kelompok Warjok melawan  kelompok Top. Mereka saling menyerang menggunakan senjata tajam dan batu sehingga mengakibatkan salah seorang anggota kelompok Losantos mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia saat dirawat di RSUD Arjawinangun.

Selain itu, terdapat satu anggota dari kelompok Warjok yang juga mengalami luka-luka. Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga celurit, dua sepeda motor, pakaian korban, dan lainnya dalam kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bamin Posramil Simpang Mamplam Hadiri Acara Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Kapolres Bireuen

“Keempat pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat  (2) ke-3 KUHP, dan atau Pasal 56 dan atau pasal 358 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.[]

Share :

Baca Juga

Daerah

Iptu Aiyub,SE: Hut Lalulintas ke 66,Satlantas Polres Bener Meriah Berbagi Masker dan Nasi Kotak

Nasional

Senator, DPRA dan DPRK jadi saksi Sidang Kewenangan Aceh di PN Jakarta

Hukrim

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan dan Penyekapan Rumdin Wali Kota Blitar

Nasional

Lima Kanwil Kemenkumham Jadi Uji Coba Layanan Penerbitan Sertifikat Apostille

Daerah

Dorong Percepatan Vaksinasi, Kadisdik Aceh : Bapak/Ibu Guru Tulang dan Kulit Saya di Daerah

Tni-Polri

Kodim 0101/Kota Banda Aceh Gelar Acara Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Tni-Polri

Kepala Staf Angkatan Darat Resmikan Studio Podcast Kodam Iskandar Muda.

Nasional

Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi