Home / Daerah / Pemerintah Aceh

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:05 WIB

Pj Gubernur Aceh Sampaikan Usulan Pengangkatan Bupati dan Walikota Terpilih ke Mendagri

REDAKSI - Penulis Berita

Drs. Syakir, M.Si. Foto: Dok. Pribadi

Drs. Syakir, M.Si. Foto: Dok. Pribadi

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si., telah mengusulkan pengangkatan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2 pasangan Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, pada Rabu (22/1).

Syakir menjelaskan, sesuai arahan Pj Gubernur, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk Masa Jabatan 2025-2030.

Baca Juga :  Wali Nanggroe: Kunci Kemajuan Aceh ada di Tata Ruang dan Lingkungan

“Saat ini, Bapak Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengesahan pengangkatan 18 pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui unit layanan SIOLA Kementerian Dalam Negeri dan dokumen fisik juga diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh,” ujar Syakir.

Baca Juga :  Ketua YARA Safaruddin Kecewa Karena Banyak Orang Aceh Tersesat dalam Terang

Menurut Syakir, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota di Aceh yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur. Usulan pengangkatan kepala daerah telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

Lebih lanjut, Syakir menjelaskan bahwa dari total 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, lima daerah masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Tinjau Try Out UTBK di Banda Aceh

“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Syakir.

Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas mereka untuk periode lima tahun mendatang sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Aceh Terapkan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Daerah

Hujan Lebat Disertai Banjir, Ratusan Meter Tanggul Jalan di Abdya Ambruk

Daerah

Pencanangan Gerbangdutas, Pemerataan Pembangunan di Perbatasan

Daerah

Alfabetea Kini Hadir di Jl.Dr Wahidin No 11A Demaan Jepara

Daerah

Pernah Juara di Sea Games, Polwan Polrestabes Surabaya ini Didapuk Pelatih dan Pengurus IKASI Jatim

Aceh

Mualem Temui Wamen PKP Usulkan Inpres Rumah Mantan Kombatan GAM

Daerah

Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

Daerah

Kapolres Ketapang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2023 Pengamanan Idul Fitri