Home / Nasional / News

Rabu, 16 April 2025 - 14:17 WIB

29 Hakim Diduga Menerima Suap Rp 107 Miliar pada 2011-2024

REDAKSI - Penulis Berita

Ilustrasi sidang

Ilustrasi sidang

JAKARTA – Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.

Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.

“Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).

Kini pada awal 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Baca Juga :  Menko Polhukam : ASN Jangan Makan Uang Rakyat

Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Lalu ada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang memberikan suap kepada Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Pengprov PERBAKIN Aceh Bekerjasama Dengan DISPORA Aceh Gelar Kejuaraan Menembak Se - Aceh

“Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.

ICW juga mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas.

MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.

“Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi,” tulis ICW.

Baca Juga :  Truk Sembako jatuh ke laut di Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam.

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Editor: RedaksiSumber: https://Kompas.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Dengan Kembali Beroperasinya Pabrik Amoniak-1, PT PIM Berhasil Menoreh Sejarah Baru

Daerah

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Hukrim

Gedung MIN 2 Banda Aceh naik ketahap penyidikan

Daerah

Kapolres Aceh Timur Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak Putra Putri Polri

Nasional

Seminar Rangkaian Hari HPN 2023, Sapto Anggoro: Media Perlu Kembali pada Visi dan Misinya

News

Banda Aceh Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

News

Teuku Raja Keumangan: Pengadaan Mobil untuk Pelayanan Pendidikan Aceh Sudah Sangat Tepat

Nasional

SAPA Minta Pj Bupati Bireuen Bertindak Tegas Terhadap Aktivitas Galian C Ilegal