Kita bersepakat bahwa;
Banda Aceh- Ke empat Pulau harus dikembalikan kepemilikannya unt Aceh, Tidak akan ada gugatan apapun karena ke 4 pulau tersebut adalah milik kita dan harus dikembalikan.
Mempercepat dan mengawal bersama proses Revisi UU No. 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Mengembalikan status kepemilikan Lapangan Blang Padang kepada pemilik aslinya yaitu Waqaf Mesjid Raya Baiturrahman.”
Sebaiknya Pemerintah pusat jangan menabung masalah dengan Aceh. Masalah besar itu adalah kumpulan rentetan masalah2 kecil, lama-kelamaan meledak. Tidak mudah dulu itu mendamaikan konflik, mari kita syukuri dengan terus menjaga bersama dengan penuh kehati2an.
Saling menghargai, saling menghormati satu sama lainnya. Semoga NKRI tetap kokoh, semakin maju dengan penuh keadilan.
Editor: Redaksi