Jakarta,- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan waktu dimulainya pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut mendesak, karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Aceh yang akan berakhir pada 2027.
“Dana Otsus Aceh itu masa berlakunya selesai tahun 2027. Jadi, kalau tidak dibahas dari sekarang, maka otomatis dana otsus akan hilang,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Rabu (25/6).
Menurut Doli, Baleg DPR RI telah menerima audiensi dari perwakilan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa (24/6). Dalam pertemuan itu, Pemerintah Aceh dan DPRA mempertanyakan kepastian waktu dimulainya pembahasan revisi UU PA di DPR RI.
“Mereka menyampaikan bahwa tim sudah dibentuk dan draft usulan juga sudah disiapkan. Mereka mempertanyakan kapan pembahasan RUU ini akan dimulai,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Doli menegaskan bahwa DPR RI pada prinsipnya telah siap untuk membahas RUU PA bersama pemerintah. Ia berharap proses pembahasan bisa dilakukan secepatnya, dan revisi UU tersebut dapat diselesaikan paling lambat tahun 2026.
“Saya juga sudah sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri bahwa setelah ini, kita harus bersiap-siap membahas UU tentang Otsus Aceh. Tahun ini sudah 2025, saya kira paling lambat tahun depan RUU Pemerintahan Aceh ini sudah harus tuntas.
Editor: Redaksi