Home / Banda Aceh / News / Pemerintah Aceh

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:03 WIB

Aceh Susun R3P Bencana, Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Ditarget Rampung Januari 2026

REDAKSI - Penulis Berita

Sekda Aceh, M. Nasir didampingi Para Asisten dan SKPA Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) dengan BNPB Pusat digedung serbaguna Setda Aceh, Jumat, 02/01/2025.

Sekda Aceh, M. Nasir didampingi Para Asisten dan SKPA Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) dengan BNPB Pusat digedung serbaguna Setda Aceh, Jumat, 02/01/2025.

Banda Aceh — Pemerintah Aceh mulai melakukan penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) akibat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan R3P yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menegaskan bahwa penyusunan R3P merupakan tugas strategis Pemerintah Aceh sebagai dasar pengusulan penanganan pascabencana ke pemerintah pusat.

“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” kata M Nasir.

Baca Juga :  DPRA Gelar Sharing Pendapat, Komasa Apresiasi, ini Kata Safaruddin

Ia menargetkan dokumen R3P tersebut dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026.

Menurut M Nasir, seluruh dampak bencana banjir dan longsor harus masuk dalam dokumen R3P, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.

Baca Juga :  Irfannusir Rasman Buka Kejuaraan Volly Ball Bersela

“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ia menilai, melihat kondisi lapangan, penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.

Jarwansah menegaskan, seluruh kerusakan akibat bencana harus dimasukkan ke dalam dokumen R3P. Pasalnya, setelah ditetapkan secara nasional, tidak ada lagi ruang untuk penambahan.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Mendagri atas Anugerah Adat dari Wali Nanggroe

“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P, jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” tegasnya.

BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh dapat dirampungkan dalam bulan Januari 2026 agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera berjalan secara terarah dan berkelanjutan.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Huntara dan Stok Logistik Harus Siap Sebelum Ramadhan

Daerah

Jalin Silaturrahmi, Babinsa Koramil 04 Peudada Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

News

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Digital Government Award Summit 2024

Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Evaluasi Pelayanan Kesehatan Program JKN di Aceh Timur

News

Pemkab Ucap Selamat Kepada Pengurus PWI Aceh Barat yang Dilantik Hari Ini

Daerah

YARA minta Gubernur Cabut Moratorium Getah Pinus keluar

Nasional

Vaksinasi Lanjutan Dimulai, Indonesia kembali Kedatangan 6 Ribu Dosis Vaksin Sinovac

Ekbis

Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp26,7 Miliar dari PT PEMA