Home / Daerah / News

Senin, 21 November 2022 - 12:00 WIB

YARA minta Gubernur Cabut Moratorium Getah Pinus keluar

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews |Banda Aceh– Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, memita Gubernur untuk mencabut meratorium pembatasan penjualan getah pinus keluar Aceh.

Menurut Safar, moratorium ini tujuannya dulu untuk meningkatkan nilai tambah dalam penjualan getah pinus yang ada diwilayah Aceh, dengan penyerapan tenaga kerja dan manfaat ekonomi sosial dari getah pinus, Senin, (21/11/2022).

Namun saat ini, kata safar, dirinya mendapat banyak pengaduan dari masyakarat jika moratorium itu malah telah menyulitkan dan merugikan masyarakat.

“Saya mendapat banyak keluhan dari Masyarakat di Aceh tangah tentang permainan harga getah pinus sehingga masyarakat merasa dirugikan, harga yang dibeli di Aceh lebih murah dengan yang di Sumatera Utara. Sehingga, hal ini, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, belum lagi tentang pemotongan lainnya ketika dalam penjualan,” kata Safar.

Pada tahun 2020 lalu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi Nomor 3/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus keluar Wilayah Aceh yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota, para Kadis Lingkungan Hidup.

Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Ingub ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2020 sampai dengan kebutuhan industri pengolah getah pinus dalam wilayah Aceh terpenuhi.

“Ingub ini sudah dua tahun berjalan tanpa ada laporan evaluasi dalam penerapannnya tentang pemenuhuan kebutuhan industri di Aceh dan dua tahun saya rasa sudah mencukupi untuk kebutuhgan industri di Aceh. Jangan karena adanya Ingub ini kemudian terjadi monopoli harga yang merugijan masyarakat petani getah pinus dan ini yang disampaikan ke kami saat ini,” ucap safar.

Untuk itu, kami minta kepada Pj Gubernur agar mencabut Ingub ini agar harga getah” pinus lebih kompetitif dan petahi getah juga sejahtera bukan hanya memikirkan kebutuhan industri tapi dengan menekan masyarakat,” tegas Safar saat menerima pengaduan masyarakat di Kantor PWI Aceh Tengah di Takengon. []

Share :

Baca Juga

Daerah

MPU Aceh Barat Kegiatan PKU Angkatan ke – 10

Hukrim

Cegah Isu Penculikan Pasca-Demo Hari Damai Aceh, Advokat Ingatkan Penegak Hukum Wajib Kabari Keluarga Tersangka

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Bersama Kapolresta Banda Aceh

News

Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Daerah

Berantas Narkoba, Sembilan Narapidana LP Kalianda Dipindahkan ke Nusakambangan

Daerah

Selain Polda Aceh, Polres Lhokseumawe Juga Gelar Vaksinasi dan Bansos Bersama Ulama

Daerah

HKN Ke-57, Danramil 07/Jangka Terima Piagam Penghargaan

Aceh Besar

Talk Show TVRI Aceh, Bupati Syech Muharram Idris: Banyak Yang Harus Dibenahi untuk Menuju Perubahan di Aceh Besar