Home / Daerah / News / Pemeritah Aceh Timur

Senin, 23 Juni 2025 - 23:53 WIB

Bupati Al-Farlaky: Gaji 13 Aceh Timur Segera Cair

REDAKSI - Penulis Berita

Bupati Al-Farlaky tengah mempersiapkan proses pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), DPRK, dan PPPK, di lingkungan Pemkab Aceh Timur.(23-06-2025).foto.lst.

Bupati Al-Farlaky tengah mempersiapkan proses pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), DPRK, dan PPPK, di lingkungan Pemkab Aceh Timur.(23-06-2025).foto.lst.

Aceh Timur,-  Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tengah mempersiapkan proses pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), DPRK, dan PPPK, di lingkungan Pemkab Aceh Timur.

Pencairan gaji ke-13 ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025 serta Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si., saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025) menyampaikan, bahwa gaji ke-13 merupakan hak ASN sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.

“Insya Allah, Pemkab Aceh Timur segera mencairkan gaji ke-13 sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kita dalam memberikan hak ASN secara tepat waktu,” ujar Bupati Al-Farlaky.

Baca Juga :  Jumlah Produk dalam Katalog Elektronik Tembus 200 Juta Produk

Menurut Al- Farlaky, Gaji tambahan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus dukungan pemerintah dalam menghadapi segala kebutuhan. Apalagi di depan menurutnya ASN akan menghadapi tahun ajaran baru sekolah.

Iskandar menambahkan, pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan beban para ASN, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.

“Apalagi banyak ASN yang menjadi tulang punggung keluarga. Gaji ke-13 ini tentu sangat membantu,” tambahnya.

Baca Juga :  Peringati Milad Ke-15, Partai Aceh Fokus Perkuat Konsolidasi Peumulia Bangsa

Bupati Al- Farlaky  juga mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, loyalitas, dan etos kerja di bawah kepemimpinannya selama lima tahun ke depan.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Aceh Timur akan memberikan penghargaan (reward) kepada ASN yang menunjukkan kinerja baik dan berdedikasi, termasuk melalui promosi jabatan.

“Sebaliknya, bagi ASN yang tidak disiplin akan diberi sanksi sesuai aturan. Mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pemotongan tunjangan. Kita ingin menciptakan birokrasi yang baik, responsif, dan melayani,” tegas Al-Farlaky.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Zulkifli , SE, M.Ap mengatakan bahwa pihaknya saat ini,  sedang melakukan proses administratif agar pencairan bisa dilakukan secepatnya dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Lapas Klas IIB Tondano Masuk Peringkat Ketiga Dalam Nilai Kinerja Anggaran Ditjenpas Se-Indonesia

Zulkifli merincikan pemkab Aceh Timur telah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran gaji 13 sebesar 43. 864.136.389. Anggaran ini menyasar untuk PNS, PPPK, Anggota Dewan dan Bupati dan wakil Bupati.

“Verifikasi SPM gaji ke 13 akan di mulai pada tgl 23 juni 2025 dan Bendahara umum Daerah akan mengeluarkan SP2D dimulai pada 24 juni 2025 apabila proses sudah lengkap,” demikian tutup Zulkifli.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Ini Pulau Kita, Gubernur Mualem Gelar Kenduri Akbar dan Doa Bersama atas Kembalinya Empat Pulau ke Pangkuan Aceh

Daerah

Mencegah Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Matan Hilir Utara Sambangi Warganya

Aceh

Kepala BPKA Kembali Kerahkan Relawan ASN Tahap II untuk Bantu Pemulihan di Aceh Tamiang

Daerah

Polisi Sambangi Warga dan Berikan Bantuan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

Ekbis

BAS Raih Predikat “Sangat Bagus” Nasional, Aminullah Ucapkan Selamat

Daerah

Di Kanwil Kemenkumham Kalbar, KaKaro Hukerma ; Tingkatkan Kualitas Layanan Kehumasan dan Data Kerja Sama

Daerah

Pantau Aktifitas Jual Beli, Babinsa Koramil 06/Peusangan Laksanakan Komsos Dengan Pedagang Buah

Daerah

Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Serimbu Jaga Kamtibmas