Home / Banda Aceh / News / Pendidikan

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:45 WIB

Disdik Aceh Sosialisasikan Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi dan Kualitas Pelayanan

REDAKSI - Penulis Berita

Marthunis, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI), Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang melibatkan seluruh Pejabat Eselon III serta Tenaga Ahli Disdik Aceh.(04-07-2025).foto.lst.

Marthunis, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI), Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang melibatkan seluruh Pejabat Eselon III serta Tenaga Ahli Disdik Aceh.(04-07-2025).foto.lst.

Banda Aceh, — Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI), Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang melibatkan seluruh Pejabat Eselon III serta Tenaga Ahli Disdik Aceh.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran daring dan luring, dan dipusatkan di ruang rapat (oproom) Dinas Pendidikan Aceh. Jumat, 4 Juli 2025.

Rapat ini menjadi bagian dari langkah strategis Dinas Pendidikan Aceh dalam memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkualitas.

Baca Juga :  No Arms, No Legs, No Worries

Dalam arahannya, Marthunis menegaskan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan internal yang belum mencapai 100 persen, serta mendorong koordinasi lebih erat antara bidang keuangan, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) guna menghindari temuan seperti kelebihan bayar atau ketidaksesuaian realisasi fisik.

“Zona Integritas bukan hanya sekadar slogan. Ia adalah fondasi utama dalam membangun pelayanan publik yang berintegritas dan profesional,” ujar Marthunis.

Dalam diskusi, isu-isu yang mencuat antara lain adalah keluhan masyarakat terkait lambannya waktu layanan di beberapa satuan pendidikan, serta praktik pungutan tidak sah seperti uang pendaftaran ulang yang masih terjadi di sejumlah sekolah.

Baca Juga :  Jalin Keakraban, Babinsa Posramil Simpang Mamplam Komsos Dengan Pedagang Ikan

Kepala Dinas menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun saat proses daftar ulang bagi siswa yang telah lulus seleksi.

“Dalam Surat Edaran yang telah dikeluarkan, kami sudah tegaskan bahwa tidak ada uang pendaftaran maupun kewajiban membeli seragam dari sekolah. Semua biaya harus bersifat sukarela dan transparan,” tegasnya.

Baca Juga :  Guncangan Gempa M7,4 Dirasakan Warga Wilayah Maluku Barat Daya

Ia juga meminta kepala cabang dinas di wilayah agar memastikan kepatuhan sekolah-sekolah terhadap kebijakan tersebut, serta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan unit kerja.

Marthunis mengajak seluruh jajaran Dinas Pendidikan Aceh untuk terus menjaga integritas sebagai nilai dasar dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.

“Integritas adalah pondasi dari semua kebijakan. Tanpa itu, cita-cita kita untuk menghadirkan pendidikan Aceh yang berkualitas dan berdaya saing akan sulit tercapai,” tutupnya

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Di Balik Pembangunan Fisik, Ada Jiwa yang Sehat: Banda Aceh Berbagi Inspirasi di APCAT Summit

Pendidikan

Wakil Bupati Ketapang Lakukan Pemindahan Tali Toga 305 Wisudawan Penghatam Al-Qur’an

Daerah

Satgas Pangan Polda Jatim Memantau Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Wonokromo

Daerah

PKS Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Timur

Nasional

Yasonna : Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gali Potensi PAD dengan Survei dan Rapat Bersama Tim Ahli

Daerah

Iskandar Usman Al Farlaky Resmi Jabat Bupati Aceh Timur Masa Jabatan 2025-2030

News

Irfansyah DPRA; Muda Seudang Dinilai Mampu Lanjutkan Perjuangan Partai Aceh