Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:31 WIB

DPRA Gelar Rapat penyampaian Raqan RPJM Aceh Tahun 2025-2029

REDAKSI - Penulis Berita

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad, didampingi Wakil Ketua II Ali Basrah, sementara dari Pemerintah Aceh diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir. Rabu, (30-07-2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad, didampingi Wakil Ketua II Ali Basrah, sementara dari Pemerintah Aceh diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir. Rabu, (30-07-2025).

Banda Aceh,- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh Tahun 2025–2029, Rabu (30/7/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad, didampingi Wakil Ketua II Ali Basrah, sementara dari Pemerintah Aceh diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir.

Dalam sambutannya, Saifuddin Muhammad menekankan pentingnya RPJM Aceh sebagai acuan utama bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) setiap tahunnya. RKPA tersebut nantinya akan dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPA).

Baca Juga :  Pengurus SPS Aceh Siap Sukseskan Rakernas di Bali

RPJM Aceh merupakan penjabaran dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Oleh karena itu, DPRA dan Pemerintah Aceh akan terus bersinergi dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan, yang berpedoman pada dokumen perencanaan mulai dari RPJP, RPJM Aceh, Renstra, RKPA, hingga menjadi dokumen APBA, ujar Saifuddin.

Baca Juga :  Bupati Al- Farlaky Tawarkan Bonus 100 Juta Bagi Penemu Kita Idharul Haq

Ia menambahkan, dengan adanya RPJM Aceh diharapkan tercipta sinkronisasi program prioritas antar sektor dan wilayah, baik dalam jangka panjang, menengah, maupun pendek. Sinergi ini diharapkan mampu mewujudkan cita-cita Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem-Dek Fadh, yaitu mewujudkan Aceh yang Islami, Aceh Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.

DPRA juga berharap bahwa penyusunan RPJM Aceh telah mengacu pada prinsip-prinsip dasar dan aspek teknis yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus menjadi bagian yang terpadu dan berkelanjutan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Baca Juga :  Peringati Asyura, Bupati Al-Farlaky: Jadikan Sejarah sebagai Pendidikan Keluarga

Dengan dilanjutkannya proses pembahasan Raqan RPJM Aceh ini, diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan Aceh yang lebih terarah efektif dan berkelanjutan selama lima tahun ke depan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Pangdam Iskandar Muda Ucapkan Selamat HUT Ke-32 TVRI Aceh.

News

Debat Kedua Cagub-Cawagub Aceh Berlangsung Aman dan Tertib

Daerah

Babinsa Koramil 06/Peusangan Gotong Royong Bersama Warga

Ekonomi

Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus Jatah Provinsi

Daerah

Sekda Aceh Timur Lantik 33 Pejabat Administator dan Pejabat Pengawas Eselon IV

Parlementarial

DPRA Akan Panggil Semua Pihak Bahas Hasil Uji Lab Terkait Limbah Batu Bara

Nasional

Danjen Kopassus Tegaskan Eggi Sudjana bukanlah warga Korps Baret Merah

Daerah

Koptu Munizar Bantu Petani Angkut Hasil Panen