Home / Daerah / Hukrim / News

Selasa, 25 Januari 2022 - 11:01 WIB

YARA Siap Dampingi Wartawan Korban Penghinaan Oknum Kepala Desa di Bireuen

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh – Pimpinan Redaksi media online LINTAS NASIONAL mendapat pelecehan dan penghinaan oleh Keuchik (Kades_red) yang Juga Selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Simpang Kabupaten Bireuen pada Senin 24 Januari 2022

Ketua BKAD Simpang Mamplam Rusydi Muhammad dinilai telah menghalangi tugas Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers nomor 40, ia juga memaki wartawan dengan kata-kata binatang.

Karena tidak terima, yang bersangkutan telah melaporkan hal itu ke Polres Bireuen pada Senin 24 Januari 2022 sore.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Dalam hal ini Pimred lintasnasional.com telah menunjuk Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Bireuen Muhammad Zubir Muhammad Zubir SH, MH, CPCLE sebagai kuasa hukumnya.

M. Zubir yang juga sebagai kuasa hukum media lintasnasional.com (LN) yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu dan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Kita akan memberikan pendampingan kepada Pimred LN hingga ke pengadilan, intimidasi terhadap wartawan merupakan kasus yang sangat serius,” tegas Zubir pada Selasa 25 Januari 2022

Baca Juga :  Rencana Pembahasan Revisi UUPA di Senayan, IMPAS Aceh - Jakarta minta agar Mahasiswa harus Terlibat

Ia menyebutkan berdasarkan hasil rekaman, Ketua BKAD terancam pasal 310 ayat 1 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 3, yang mana Ketua BKAD telah menyerang kehormatan orang lain atau nama baik orang lain.

“Kita akan kawal terus kasus ini sampai tuntas, kedepannya agar tidak ada lagi kasus seperti ini. kita berharap, agar menjadi pelajaran dan untuk mencerdaskan,” sebut M. Zubir

Baca Juga :  Rencana Pembahasan Revisi UUPA di Senayan, IMPAS Aceh - Jakarta minta agar Mahasiswa harus Terlibat

Menurut Zubir, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU Pers, narasumber juga punya hak memberikan jawaban atau tidak memberikan jawaban, namun tidak dibenarkan menghina atau menyerang kehormatan orang lain.

“Menghina dan memaki orang lain dapat dipidana penjara, saat ini kita tunggu pihak Polres Bireuen bekerja, kita harap kasus ini segera diproses agar tidak menjadi isu liar di media dan menjadi polemik antar Keuchik dan wartawan,” pinta M. Zubir (red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pupuk Jiwa Nasionalisme, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera Mingguan

Hukrim

Kombes YBK Ditangkap Nyabu, Ini Pesan Tegas Kapolri Berantas Narkoba Tidak Pandang Bulu

Daerah

Ujrah Hanya 4.500. KEPO-in Gadai Emas Bank Aceh, Bebas Biaya Adm dan Free Souvenir

Aceh

Plt Kadisdik Aceh Tutup Lomba GTK Berprestasi, Guru Harus Jadi Otoritas Moral dan Pusat Keilmuan di Era Media Sosial

News

Barsela Cup I : RAS Kuta Tinggi Melaju ke Semifinal

Banda Aceh

Fraksi Dewan Banda Aceh Sampaikan Pandangannya Terhadap Perubahan Qanun Tentang Pajak Retribusi Daerah

Daerah

Babinsa Koramil 07/Jangka Cek Harga Kebutuhan Pokok Yang Ada Di Toko Sembako

Aceh

Pemerintah Gelar Rakor Rehabilitasi Infrastruktur Pascabencana Aceh