Home / Daerah / News / Pemeritah Aceh Timur

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal

REDAKSI - Penulis Berita

Bupati Al- Farlaky dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Minggu (10-08-2025).

Bupati Al- Farlaky dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Minggu (10-08-2025).

Aceh Timur, – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di kabupaten Aceh Timur untuk mnyetor zakat dan infak dari penghasilan karyawan maupun keuntungan perusahaan.

Kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah, serta harta agama lainnya di Kabupaten Aceh Timur. Pelaksanaannya juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Bupati Al- Farlaky menegaskan, zakat dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji atau penghasilan yang sudah mencapai nisab setara 94 gram emas murni. Sedangkan infak dipotong 1 persen dari gaji bagi karyawan yang belum mencapai nisab tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 10 Pandrah Komsos Dengan Petugas Puskesmas Kecamatan Pandrah

“Seluruh hasil pemotongan wajib disetorkan ke rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur,” tegas  Bupati Al- Farlaky dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Minggu 10 Agustus 2025.

Bupati Al- Farlaky mengatakan, instruksi ini merupakan bagian upaya pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mendata serta mengumpulkan infaq secara maksimal dan diperuntukkan sesuai tepat sasaran demi kepentingan umat.

Baca Juga :  Perhutani Madura Tingkatkan Sinergitas dengan TNI

“Ini adalah upaya memastikan zakat dan infak terkumpul secara maksimal, lalu disalurkan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Perusahaan punya peran penting dalam proses ini,” kata  Bupati Al-Farlaky.

Lanjutnya, bagi perusahaan, kewajiban ini bukan hanya soal memenuhi regulasi, tapi juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membantu kaum dhuafa, memberdayakan ekonomi masyarakat, hingga mendukung program- program sosial di Aceh Timur,” imbuh Al- Farlaky.

Baca Juga :  Yasonna Teken Perjanjian Ekstradisi : Koruptor, Bandar Narkoba, dan Donatur Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kata Al- Farlaky, bakal mempermudah mekanisme pelaksanaannya. Perusahaan cukup memotong langsung dari gaji karyawan atau dari keuntungan perusahaan, kemudian mentransfer ke rekening zakat nomor 04201026200841 atau rekening infak nomor 04201020002572 atas nama Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk kelancaran, pimpinan perusahaan diminta berkoordinasi dengan pihak Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan teknis,” demikian tutup Al- Farlaky.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Upacara Hari Bhakti Adhyaksa, Kajati Aceh Bacakan Amanat Jaksa Agung

Banda Aceh

Kapolda Aceh Minta Personel Jaga Komitmen Pelayanan Masyarakat yang Profesional dan Humanis

Daerah

Ketua FPKP Tolak Kebijakan Menko Perekonomian Tentang Daftar Proyek strategis Nasional

Daerah

Keuchik Gampong Buket Seuleumak Birem Bayeun Resmi Dilantik

News

Pj Gubernur Safrizal Terima Penghargaan dari Menteri Desa PDTT RI

News

Gubernur Mualem dan DPRA Tandatangani KUA-PPAS 2026

News

Pangdam IM Wawancara Ekslusif dari Tim Dokumenter Tekait Usulan Gelar Pahlawan Nasional Dari Aceh

Aceh

Mendikdasmen RI Akan Jadi Pembina Upacara di Aceh Tamiang pada Hari Pertama Sekolah