Home / Aceh Timur / News / Pemeritah Aceh Timur

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Bupati Al- Farlaky Ultimatum Walikota Langsa, Tak Bayar Kompensasi, Aset Ditarik

REDAKSI - Penulis Berita

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.S.I dalam keterangan pers yang di rilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin (25-08-2025).

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.S.I dalam keterangan pers yang di rilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin (25-08-2025).

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.

Jika hingga batas tempo 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.Hal ini disampaikan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.S.I dalam keterangan pers yang di rilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin 25 Agustus 2025

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Lepas Tim PSAB U-17 ke Sigli

Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebut Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.

Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak diindahkan atau mendapat balasan.

Baca Juga :  PW BKMT Aceh Laksanakan Kajian Dhuha Dan Santunan Anak Yatim

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al- Farlaky.

Bupati Al- Farlaky juga menyebutkan, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Sekda Aceh Timur Lantik 33 Pejabat Administator dan Pejabat Pengawas Eselon IV

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi.

“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Wagub Fadhlullah Dukung Arahan Mendagri Perkuat Fungsi Pengawasan Inspektorat

News

Mendesain Generasi Emas, Pemerintah Aceh Lakukan Lokakrya Kepemudaan 

Banda Aceh

Soal ASN Terduga Terorisme, Illiza: Kita Hormati Proses Hukum dan akan Tindak Tegas Jika Terbukti

News

KAPPAH Aceh : Perempuan Aceh Mengecam Keras Aksi Kekerasan Terhadap Warga Bireun di Jakarta.

News

Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar Selandia Baru

Banda Aceh

Pukul Rapai & Bunyikan Sirine, Kepala BNPB-Walikota Banda Aceh Buka Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

Daerah

Kalapas kelas IIB Tondano,Senam Pagi Bersama WBP

Aceh

Gubernur Mualem Fasilitasi Pertemuan SAM Airlines dengan KATUHA, Bahas Umrah Langsung via SIM