Home / Aceh Timur / News / Pemeritah Aceh Timur

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Bupati Al- Farlaky Ultimatum Walikota Langsa, Tak Bayar Kompensasi, Aset Ditarik

REDAKSI - Penulis Berita

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.S.I dalam keterangan pers yang di rilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin (25-08-2025).

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.S.I dalam keterangan pers yang di rilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin (25-08-2025).

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.

Jika hingga batas tempo 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.Hal ini disampaikan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.S.I dalam keterangan pers yang di rilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin 25 Agustus 2025

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Lepas Tim PSAB U-17 ke Sigli

Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebut Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.

Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak diindahkan atau mendapat balasan.

Baca Juga :  PW BKMT Aceh Laksanakan Kajian Dhuha Dan Santunan Anak Yatim

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al- Farlaky.

Bupati Al- Farlaky juga menyebutkan, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Sekda Aceh Timur Lantik 33 Pejabat Administator dan Pejabat Pengawas Eselon IV

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi.

“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

PKS : Janji Presiden Tentang Swasembada Kedelai Sejak 2016 Tidak Terbukti

Nasional

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung soal Kasus Pengadaan Laptop Hari Ini

Daerah

Hulwan Hafiz Alqur’an,Lulus IPDN 2021 Berharap Uluran Bantuan Dari IKAPTK Bener Meriah

Daerah

Balai Pelaksana Penyediaan Sumatera I Peringati HAPERNAS

Banda Aceh

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024

Nasional

Kunjungan Delegasi Kepolisian Prancis Perkuat Kerja Sama dan Motivasi Calon Bintara Polwan

Hukrim

MAAF minta aparat penegak hukum sita Rumah Mewah Milik Yalsa Boutique di Lamdom

Nasional

Ini Aturan Baru! PNS Kini Diminta Jadi Tentara Cadangan