Home / Berita / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Minggu, 14 September 2025 - 19:47 WIB

Periksa Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali soal Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Proses Pengambilan Keputusan

REDAKSI - Penulis Berita

KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ( Kemenag ) Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025).

KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ( Kemenag ) Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ( Kemenag ) Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025).

Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji . Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari keterangan yang bersangkutan didalami perihal pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan khusus.

Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,  kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Budi tidak menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan yang dimaksud. Seusai pemeriksaan, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik KPK terkait mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) di Kemenag.

Baca Juga :  Kemendikbudristek Dorong Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik

Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025
Nizar tidak menjelaskan terkait SK mana yang ia maksud. Nizar mengaku tidak mengetahui pengaturan penentuan kuota haji tambahan yang kini tengah diusut KPK. “Soal itu nggak tau, karena sekjen bukan leading sector-nya haji.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Berhasil Tangkap GAR Pelaku Curanmor Dan HR Masih DPO

Haji ada Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh),” ujarnya. Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus kuota haji terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Menurut Asep, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ucapnya.

Baca Juga :  Sebanyak 772 Napi Riau Diusulkan Dapat Remisi di Hari Keagamaan

Asep menambahkan, “Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini.

Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.

“Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Mendalam Terkait Tewasnya Pengemudi Ojol

Nasional

Mentan Syahrul, Pupuk Iskandar Muda Memiliki Potensi Yang Sangat Luar Biasa

Hukrim

Upaya PK Moeldoko Ke MA, DPC Demokrat Abdya Ajukan Perlindungan Hukum pada PN

Banda Aceh

Kapolda Aceh Kunjungi DPRA, Perkuat Sinergi dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Kesehatan

Bupati Aceh Besar Temui Direktur Wilayah I Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN

Pemerintah

Bupati Aceh Barat Luncurkan Kartu Aceh Barat Sehat untuk Bantu Pasien Rujukan

Pemerintah

Jelang Meugang Idul Fitri 1443 H, Bupati Abdya Terbitkan Edaran

Daerah

Pemindahan Ibu Kota ke Aceh Tengah, SAPA Desak Jadi Prioritas Gubernur Baru