Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Rabu, 10 September 2025 - 22:52 WIB

Ketua Banleg Irfansyah; Revisi UUPA Akhirnya Masuk Prioritas Legislasi Nasional Kumulatif

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Irfansyah, Rabu (10/9/2025) menyatakan, capaian ini merupakan bukti nyata dari keteguhan dan semangat rakyat Aceh.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Irfansyah, Rabu (10/9/2025) menyatakan, capaian ini merupakan bukti nyata dari keteguhan dan semangat rakyat Aceh.

Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Irfansyah,  menyatakan, capaian ini merupakan bukti nyata dari keteguhan dan semangat rakyat Aceh,Rabu (10/9/2025)

Perjuangan kolektif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan seluruh elemen masyarakat Aceh dalam mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) akhirnya menunjukkan hasil nyata.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut secara resmi telah masuk ke dalam daftar prioritas legislasi kumulatif terbuka 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Ini adalah hasil dari kerja keras, lobi tanpa henti, dan satu suara yang kita gaungkan dari Aceh,” kata Irfansyah.

Baca Juga :  TMP Aceh Tebar Semangat Cinta Lingkungan Sebagai Gaya Hidup Generasi Milenial

“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh rakyat Aceh yang terus memberikan dorongan dan semangat agar revisi UUPA ini menjadi prioritas nasional,” lanjutnya.

Irfansyah menjelaskan, perjalanan untuk sampai pada titik ini tidaklah mudah.

Dia mengatakan, revisi UUPA awalnya tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional 2025.

Namun DPR Aceh tidak menyerah. Berbagai pendekatan dan lobi intensif terus dilakukan dengan Banleg DPR RI dan anggota DPR RI di Jakarta.

Baca Juga :  Polda Jabar Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Bandang di Sukabumi

Termasuk salah satunya dengan membawa langsung draf perubahan UUPA sebagai usul inisiatif dari Aceh.

“Kami datang tidak dengan tangan kosong, kami datang dengan draf yang telah kami siapkan, mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat Aceh,”

“Kami sampaikan bahwa revisi ini krusial untuk memastikan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Aceh berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kekhususan yang kita miliki,”

“Apalagi ini persoalan Aceh, sensitif dan perlu perhatian sangat serius dari pusat,” tegasnya.

Momentum ini, lanjut Irfansyah, menjadi pengingat bahwa kerja sama yang solid antara legislatif, eksekutif, dan seluruh masyarakat Aceh adalah kunci keberhasilan.

Baca Juga :  Warga Desa Keutapang Mameh Kecewa Dan Tanam Pohon Pisang Di Jalan

Di waktu yang sama, hubungan dengan pusat terus dijaga dengan tetap menjunjung tinggi nilai tawar Aceh.

“Revisi UUPA kehendak bersama rakyat Aceh, artinya perlu perbaikan di sana-sini yang masih kurang. Agar segala yang belum diwujudkan pusat, menjadi nyata,”

“Aceh tidak tidak merengek, tapi soal UUPA yang direvisi sesungguhnya semata-mata karena hak Aceh, sebagaimana telah menjadi dasar kesepakatan yang merujuk pada MoU Helsinki,” bebernya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Pj Bupati Buka Turnamen Futsal HUT Ke-39 Kota Jantho

Parlementarial

Ketua DPRA Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh

Daerah

Lantik Banom Pemuda NWDI Sumbawa, Ini Pesan Ketum Jamaluddin Malady!

Hukrim

Gedung MIN 2 Banda Aceh naik ketahap penyidikan

Daerah

Kodam IM Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Diduga Bakar Rumah Wartawan Serambi Indonesia

Daerah

Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Melalui Ketua Bhayangkari Aceh Timur

Daerah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Kunjungi Museum Tsunami Aceh

Aceh Besar

Jelang HUT ke-80 RI, Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Pahlawan Teuku Nyak Arief