Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Komisi III DPRA Nurchalis; Revisi Qanun Minerba Akan Di Atur Wilayah Pertambangan Rakyat di Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Nurchalis dalam diskusi publik bertema Masa Depan Pertambangan Aceh, Harapan atau Ancaman, Banda Aceh, Selasa (28/10/2025)

Nurchalis dalam diskusi publik bertema Masa Depan Pertambangan Aceh, Harapan atau Ancaman, Banda Aceh, Selasa (28/10/2025)

Banda Aceh – DPR Aceh melalui Komisi III tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Mineral dan Batubara (Minerba) dengan tujuan memasukkan regulasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dalam revisi UUPA, kami mengusulkan penambahan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), karena NSPK menjadi syarat penting dalam mengadopsi kewenangan ke dalam qanun Aceh,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (28/10/2025).

Anggota Komisi III DPRA, Nurchalis, mengatakan revisi ini dilakukan untuk memberikan pengaturan yang lebih berpihak pada daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha pertambangan di Aceh.

Baca Juga :  Teut Apam Masuk Kurikulum Sekolah di Pidie, Kadisdik : Lestarikan Makanan Khas Daerah

Menurut Nurchalis, revisi NSPK sangat krusial agar Aceh memiliki pijakan hukum yang kuat dalam mengatur sektor pertambangan dan migas, termasuk pengaturan kewenangan wilayah laut hingga 12 mil yang tetap menjadi hak Aceh.

Dalam revisi Qanun Minerba, pengaturan mengenai WPR akan dimasukkan.

Langkah ini dinilai penting agar masyarakat yang selama ini melakukan penambangan tradisional memiliki dasar hukum dan dapat beroperasi secara legal.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar : Kami Ingin Memerdekakan Sektor Pertanian di Aceh Besar

“Kita ingin wilayah pertambangan rakyat ini diatur secara resmi dalam qanun.

Standar dan mekanisme perizinannya akan kita tetapkan supaya masyarakat memiliki kepastian dan tidak lagi beroperasi tanpa izin,” kata Nurchalis.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penetapan wilayah WPR harus melalui kajian teknis dari Badan Geologi, yang berwenang menghitung cadangan mineral di setiap lokasi.

DPR Aceh mendorong pemerintah Aceh, khususnya Dinas ESDM, untuk menjalin kerja sama intensif dengan Badan Geologi agar proses tersebut tidak berlarut-larut.

“Kami tahu proses kajian ini membutuhkan waktu dan biaya besar, tapi pemerintah Aceh harus mengambil langkah cepat dan tepat. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Nurchalis menambahkan, tata kelola pertambangan Aceh harus memperhatikan potensi dasar yang dimiliki Dinas ESDM, agar kebijakan pertambangan tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan atau wilayah konservasi.

“Kita harus menata wilayah mana yang boleh ditambang dan mana yang tidak. Semua harus berbasis data potensi yang ada di Dinas ESDM,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Mendikdasmen RI Akan Jadi Pembina Upacara di Aceh Tamiang pada Hari Pertama Sekolah

News

Turun Langsung ke Lapangan, Baitul Mal Aceh Ukur Dampak Bantuan ZIWAH untuk Mustahik

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto: Expo IPEMI Gairahkan Kemajuan UMKM Aceh Besar

News

Wakil Gubernur Fadhlullah Hadiri Akad Massal Program Rumah untuk Guru Indonesia di Aceh

Aceh

Kadis Syariat Islam sebut Aceh Harus Keluar dari Ketergantungan APBN, Perkuat Ekonomi Berbasis Syariah

Aceh Besar

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

News

Kapolda Aceh Beri Arahan Ke Jajaran Secara Virtual Terkait Penanganan Covid-19

Aceh

Wali Nanggroe Temui Mahkamah Agung RI Memperkuat Peradilan Syariat Islam Aceh