Home / News / Parlementarial

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Komisi V DPRA Bersama Disnakermobduk Aceh konsultasi Susun Qanun ke  Kementerian Transmigrasi R.I. 

REDAKSI - Penulis Berita

Rijaluddin dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa Fokus dari Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian adalah pada Transmigrasi Lokal Aceh dengan mengedepankan semangat MoU Hensinki serta UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan utama. Selasa (14/10/2025)

Rijaluddin dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa Fokus dari Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian adalah pada Transmigrasi Lokal Aceh dengan mengedepankan semangat MoU Hensinki serta UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan utama. Selasa (14/10/2025)

Banda Aceh – Ketua Komisi V DPR Aceh, (Rijaluddin, S.H., M.H) bersama Kadisnakermobduk Aceh (Akmil Husen, SE, M.Si) melakukan konsultasi ke Kementerian Transmigrasi R.I. terkait penyusunan Qanun Ketransmigrasian.

Rijaluddin dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa Fokus dari Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian adalah pada Transmigrasi Lokal Aceh dengan mengedepankan semangat MoU Hensinki serta UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan utama. Selasa (14/10/2025)

Konsultasi yang dilakukan Komisi V DPR Aceh bersama Disnakermobduk Aceh (Tim Asistensi Pemerintah Aceh) diterima oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruly Rachman, S.H., M.H.

Baca Juga :  DPW IWO Indonesia - Sumut Akan Gelar Pelatihan Jurnalis Kaum Muda dan Pelajar

Ikut mendampingi Ketua Komisi V DPR Aceh Wakil Ketua Komisi V, Edy Asaruddin, dan beberapa orang anggota komisi lainnya (Iskandar Ali, Martini, Diana Putri Amelia dan Syarifah Nurul Carissa).

Sementara ikut mendampingi Kadisnakermobduk Aceh, Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi, Chairul Nizar, SE, M.Si, serta dari Biro Hukum Setda Aceh, diwakili oleh Kassubag Produk Hukum Pengaturan, Elfakhri.

Baca Juga :  Jejak Berdarah Oknum TNI AL: Dari Aceh ke Papua, Rakyat Jadi Korban

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk muatan rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasin yang terdiri dari 19 bab dengan 46 pasal ini, dengan Ruang lingkup pengaturan dalam Qanun ini meliputi:

Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Transmigrasi di Aceh;

Transmigran dan Perlakuan Kepada Penduduk Lokal Sebagai Transmigran;

Komposisi Transmigran Aceh; Kerja Sama Antar Daerah; Sistem Informasi Transmigrasi Aceh;

Baca Juga :  Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Eks Kombatan Aceh Rayeuk Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Revitalisasi Lokasi Satuan Permukiman Transmigrasi; Kawasan Transmigrasi; Perencanaan Kawasan Transmigrasi Dan Penyediaan Tanah;

Pembangunan Kawasan Transmigrasi; Pengembangan Kawasan Transmigrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan-Larangan; Sanksi Administratif; dan Pendanaan.

Besar harapan Komisi V DPR Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh rancangan Qanun ini dapat segera selesai dan disahkan menjadi Qanun Aceh sehingga menjadi payung hukum dalam pembangunan dan mengembangkan kawasan transmigrasi di Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Ketua Komisi V DPRA Tegaskan JKA Harus Berjalan Normal Sepanjang 2026

Daerah

PT PIM Terima Penghargaan Puja TV Award 2022

News

Pangdam IM Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Kodam Iskandar Muda

News

Kenduri Laot dan Peringatan 19 Tahun Tsunami Aceh Serta Memberi Santunan 400 Anak Yatim dari 11 Gampong Pesisir

News

Gubernur Mualem Ikuti Rakor Satgas Percepatan Rehab–Rekon Pascabencana Sumatra di Jakarta

Advertorial

Kodim 0111 Terima Penghargaan Dari KPP Pratama Bireuen Atas Dedikasi Pelaporan SPT Tahunan

Parlementarial

Eddi Shadiqin Dorong Pembentukan BUMA Pangan: Saatnya Aceh Kelola Pangan Secara Mandiri

News

Wali Nanggroe Aceh Dukung Pengaktifan Kembali Panglima Uteun untuk Lestarikan Adat dan Keistimewaan Aceh