Banda Aceh – Pemerintah pusat memastikan perlindungan sosial bagi masyarakat Aceh terdampak bencana berjalan terukur, berlapis, dan berkelanjutan.
Kementerian Sosial menyalurkan santunan korban jiwa, bantuan hidup di hunian sementara, hingga dukungan pemulihan ekonomi keluarga pascabencana.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan, penanganan sosial dilakukan sejak fase tanggap darurat hingga masa transisi menuju pemulihan, sesuai penugasan Presiden kepada Kementerian Sosial.
“Pada masa kedaruratan, kami fokus pada dukungan logistik dan pengadaan dapur umum di lokasi pengungsian, bekerja sama dengan TNI, Polri, serta pemerintah daerah,” ujar Mensos dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana bersama pimpinan DPR RI, kementerian/lembaga, dan kepala daerah terdampak di Banda Aceh yang dilakukan secara daring, Selasa (30/12/2025).
Mensos menjelaskan, Kementerian Sosial saat ini telah menyalurkan santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat setelah melalui proses verifikasi bersama pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Santunan yang diberikan meliputi Rp15 juta untuk setiap korban meninggal dunia, disalurkan kepada ahli waris dan Rp5 juta untuk korban luka berat.
“Hingga hari ini, santunan telah disalurkan kepada 86 ahli waris di sejumlah wilayah terdampak. Penyaluran dilakukan setelah data diverifikasi dan ditandatangani oleh bupati atau wali kota,” jelasnya.
Memasuki fase pascakedaruratan, Kementerian Sosial menyiapkan skema bantuan terintegrasi bagi keluarga terdampak yang menempati hunian sementara (huntara).
Bantuan tersebut mencakup Rp3 juta per keluarga untuk pembelian isian rumah, seperti peralatan dapur dan kebutuhan rumah tangga; Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan sebagai bantuan hidup dasar di huntara. Serta Rp5 juta per keluarga untuk pemberdayaan dan pemulihan ekonomi pascabencana.
“Jika satu keluarga terdiri dari empat orang, total bantuan yang diterima selama tiga bulan mencapai sekitar Rp13,4 juta,” ungkap Mensos.
Editor: Andi






















