Home / News / Pemko Banda Aceh

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Diskominfotik Banda Aceh Sosialisasi Pengelolaan PPID Dana Desa di Lueng Bata

REDAKSI - Penulis Berita

Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Rahadian, ST selaku narasumber, menjelaskan tentang peran PPID gampong, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/01/2026).

Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Rahadian, ST selaku narasumber, menjelaskan tentang peran PPID gampong, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/01/2026).

Banda Aceh – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh memberikan materi tentang Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Sosialisasi Penerangan Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/01/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh ini dihadiri oleh seluruh Keuchik atau aparatur gampong yang berada di wilayah Kecamatan Lueng Bata.

Baca Juga :  Syarikat Islam Aceh Gelar Pelantikan Pengurus Sekaligus Milad SI Ke-118 Tahun

Dalam paparannya, Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Rahadian, ST selaku narasumber, menjelaskan tentang peran PPID gampong, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa.

“Pembentukan PPID dan keterbukaan informasi publik di badan publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta masih banyak lagi dasar hukum lainnya,” ucap Rahadian.

Baca Juga :  Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir di Aceh Jaya

Ia menambahkan bahwa PPID berperan penting dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dalam kesempatan tersebut, Rahadian juga memaparkan pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong dengan menggunakan sub domain desa.id, sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Polres Jajaran Salurkan 65,5 Ton Beras Murah Lewat GPM

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan aparatur gampong di Kecamatan Lueng Bata dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan informasi publik dan menjalankan PPID dengan baik, sehingga pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Jalin Silaturrahmi, Babinsa Koramil 04 Peudada Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Aceh

Wagub Aceh Ajak Mahasiswa Baru Unimal Jadi Garda Bela Negara

Daerah

Al – Farlaky Dorong Kemitraan Migas yang Lebih Adil

Aceh

Ketua DPRA Mendukung Penuh Langkah Gubernur Aceh Dan Rekomendasi Pansus Mineral dan Migas  

Daerah

Babinsa Koramil 03Jeunieb bersama dengan Bhabinkamtibmas Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

News

Disperpusip Aceh Besar Gelar Bimtek Membaca Nyaring

Aceh

Kapolres dan wakil Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Pasukan Operasi Lilin Selawah 2025

Aceh Besar

Lestarikan situs sejarah Prajurit Kodam IM Bersihkan makam Kesultanan di Aceh