Banda Aceh – Suasana penuh kehangatan dan semangat membangun mewarnai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Kamis (23/04/2026). Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Lantai 4 Gedung Utama DPRK Banda Aceh ini dipimpin dengan bijaksana oleh Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, yang didampingi oleh Ketua DPRK Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi. Kehadiran Walikota Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Walikota Afdhal Khalilullah, serta segenap tamu undangan lainnya semakin menambah khidmat acara ini.
Setelah dibuka dengan penuh khidmat, acara dilanjutkan dengan penyampaian rekomendasi dewan yang disampaikan dengan lugas oleh Teuku Nanta Muda. Dalam sambutannya, Daniel Abdul Wahab menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan wujud nyata dari implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Daniel Abdul Wahab menjelaskan bahwa sesuai dengan mekanisme tata tertib dewan yang berlaku, dokumen LKPJ telah dibahas secara mendalam dan komprehensif melalui serangkaian rapat kerja yang melibatkan Komisi-komisi dewan bersama OPD sebagai mitra kerja terkait. Hasil dari pembahasan yang konstruktif tersebut kemudian dirumuskan oleh Tim Gabungan Komisi dalam bentuk rekomendasi yang memuat berbagai masukan, pandangan, serta saran yang bersifat membangun.
“Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi yang berharga bagi kepala daerah dalam rangka terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh ke depan,” kata Daniel Abdul Wahab dengan nada optimis.(**)
Editor: Redaksi





















