BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda utama penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Sidang ini sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan I serta pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2026, yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Rabu (20/5/2026).
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M. Sidang berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Wakil Ketua DPRA lainnya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, anggota dewan, Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), pimpinan instansi vertikal, akademisi, serta perwakilan dari berbagai unsur masyarakat.
Dalam agenda inti rapat, DPRA secara resmi menyampaikan rekomendasi atas LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi ini merupakan hasil pembahasan mendalam yang telah dilakukan sebelumnya melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRA, serta telah disusun dan diputuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, dalam sambutannya menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga dewan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Dokumen ini diharapkan menjadi landasan evaluasi yang krusial bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun program kerja dan merumuskan kebijakan pembangunan di masa mendatang.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRA ini diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam tahap perencanaan, penganggaran, hingga peningkatan kinerja Pemerintah Aceh, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya,” ujar H. Ali Basrah di hadapan peserta sidang.
Selain membahas pertanggungjawaban kinerja pemerintahan, rapat paripurna tersebut juga menetapkan penutupan resmi Masa Persidangan I sekaligus pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2026.
Pimpinan rapat melaporkan bahwa selama berlangsungnya Masa Persidangan I Tahun 2026, DPRA telah menyelesaikan berbagai agenda strategis yang vital bagi kemajuan daerah.
Di antaranya adalah penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan dewan, pelaksanaan reses pimpinan serta anggota dewan ke berbagai wilayah, penetapan prioritas Program Legislasi Aceh (Prolega), hingga pembentukan Panitia Khusus yang bertugas membahas LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Menutup kegiatan tersebut, DPRA menyampaikan harapan agar seluruh agenda kerja yang telah direncanakan pada Masa Persidangan II Tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal.
Hal ini ditujukan untuk semakin memperkuat tiga fungsi utama dewan, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan, yang kesemuanya diabdikan demi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat Aceh.
Rapat paripurna tahun 2026 ini kemudian ditutup dengan doa bersama, disertai ucapan terima kasih dari pimpinan sidang kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.(**)
Editor: Redaksi




















