JAKARTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan komitmen yang tak tergoyahkan untuk memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Lapangan Blang Padang – tanah bersejarah yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan silaturahmi yang penuh kekeluargaan bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, jajaran Pemerintah Aceh, dan para ulama Aceh di Kantor BWI Pusat Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
“SECARA YURIDIS, FILOSOFIS, TE OLOGIS – INI ADALAH TANAH WAKAF!”
Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin menyampaikan bahwa BWI melihat dengan serius persoalan status Blang Padang. Menurutnya, dasar yang mendukung tanah tersebut sebagai wakaf sangat kuat dari berbagai sisi.
“Kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf – posisinya tidak bisa diragukan lagi. Tugas kita sekarang adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati setiap prosedur, dan menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik bisa dicapai tanpa ada yang dirugikan,” tegas Tatang dengan penuh keyakinan.
Sebagai tindak lanjut konkrit, BWI akan membawa seluruh dokumen yang disampaikan dalam pertemuan ini ke rapat pleno lembaga. Selain itu, mereka juga akan mengirim surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong kelancaran proses penyelesaian status tanah tersebut.
WAGUB FADHLULLAH: “APRESIASI TINGGI, KITA DUKUNG SEMUA LANGKAH SESUAI HUKUM!”
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah yang dipimpin rombongan termasuk Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi dan sejumlah ulama Aceh, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas perhatian dan komitmen BWI terhadap persoalan yang menjadi harapan masyarakat Aceh selama bertahun-tahun.
“Pemerintah Aceh menghormati seluruh mekanisme yang sedang berjalan dan siap mendukung setiap langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum. Kita tetap mengedepankan nilai sejarah, kemaslahatan umat, dan menjaga martabat semua pihak yang terlibat,” ujarnya dengan suara penuh harapan.
SINERGI BWI, PEMERINTAH ACEH, DAN ULAMA UNTUK SOLUSI BERMARTABAT
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat ini diharapkan menjadi tonggak awal yang memperkuat kerja sama antara BWI, Pemerintah Aceh, para ulama, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuan utama adalah mewujudkan penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang secara bermartabat dan sesuai dengan hukum yang berlaku – sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan sejarah Sultan Iskandar Muda dan kemakmuran umat di Aceh.
Semoga langkah ini semakin membawa harapan bagi rakyat Aceh untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang memiliki makna begitu dalam bagi kehidupan beragama dan bermasyarakat!(**)
Editor: Redaksi






















