JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan membahas tiga isu strategis Aceh yang mendesak: sengketa tanah Blang Padang, persoalan bendera Aceh, dan keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) termasuk perkembangan Rancangan Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Rombongan DPRA dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli. Turut hadir Ketua Badan Kehormatan DPRA H. Aiyub Bin Abbas. Dari pihak Kemenko Kumham Imipas hadir Sekretaris Kemenko R. Andika Dwi Prasetya dan jajaran pejabat tinggi.
Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan ketiga persoalan tersebut perlu segera diselesaikan. Ia berharap proses perubahan UUPA dapat segera diundangkan untuk memperkuat pelaksanaan Otsus di Aceh.
Menko Yusril menegaskan komitmen pemerintah pusat menyelesaikan persoalan Aceh melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan kepastian hukum.
“Pemerintah berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh melalui dialog dan musyawarah. Baik persoalan tanah Blang Padang, bendera Aceh, maupun dana otonomi khusus, semuanya harus kita carikan jalan keluar yang adil, menghormati kepentingan masyarakat Aceh, serta tetap berlandaskan pada konstitusi dan ketentuan hukum nasional,” ujar Yusril.
*Blang Padang Akan Dikembalikan sebagai Wakaf Kesultanan*
Terkait Blang Padang, Yusril menjelaskan penyelesaiannya tidak hanya soal administrasi negara, tetapi juga terkait hukum Islam tentang wakaf. Kemenko Kumham Imipas sepakat fungsi tanah Blang Padang perlu dikembalikan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh, bukan aset kementerian atau negara.
“Penyelesaian tanah Blang Padang harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek hukum administrasi negara dan prinsip-prinsip syariat Islam. Kita ingin memastikan status tanah wakaf tersebut memiliki kepastian hukum sehingga penyelesaiannya dapat diterima oleh seluruh pihak,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mendorong penetapan status hukum tanah wakaf melalui Pengadilan Agama di Aceh, termasuk penunjukan nazhir atau pengelola wakaf yang sah. Kemenko juga akan menggelar rapat koordinasi lintas kementerian untuk menyelaraskan aspek hukum dan proses pelepasan dari pencatatan Barang Milik Negara.
*Bendera dan Otsus Mengacu UUPA*
Untuk persoalan bendera Aceh, Yusril menyebut penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan UUPA. Pemerintah akan membahas lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian sebelum hasilnya disampaikan kepada Presiden.
Ia berharap penyelesaian ketiga isu tersebut dapat memperkuat hubungan pusat dan Aceh, serta menjadi momentum untuk memperkuat otonomi khusus, menjaga perdamaian, dan meningkatkan kesejahteraan.
“Kita berharap persoalan-persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini dapat diselesaikan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif,” pungkas Yusril.
Editor: Redaksi
























