Home / Tni-Polri

Senin, 25 April 2022 - 14:30 WIB

Simpan 14 Jirigen Solar Bersubsidi, Warga Gampong Ie Lhop Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Personel Sat Reskrim Polres Abdya berhasil menangkap dan mengamankan UB di Mapolres setempat.

Personel Sat Reskrim Polres Abdya berhasil menangkap dan mengamankan UB di Mapolres setempat.

Aceh Barat Daya – Diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, UB (49) warga Ie Lhop, Kecamatan Tangan – Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan Polisi. Senin, (25/4/2022)

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK dalam rilisnya yang dikirimkan ke awak media mengatakan, pihak nya telah melakukan pemeriksaan terhadap warga yang berinisial UB (49) pekerjaan Wira Swasta, yang diduga telah melakukan tindak pidana penyimpanan atau niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Awalnya, Tim Reskrim Polres Abdya pada hari Jumat (15/4) sekira pukul 17.00 Wib tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan informasi, bahwa telah terjadi penyalahgunaan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM Jenis Solar yang subsidi Pemerintah di sebuah rumah yang
berada di Desa Ie Lhob Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Abdya.

Selanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat itu.

Di TKP, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya mendapati seorang laki-laki berinisial UB (49) yang pada saat itu tertangkap tangan sedang menyalahgunakan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah.

Tidak hanya itu, di rumah pelaku polisi juga mendapatkan 14 Jirigen, dimana masing–masing jirigen tersebut berisikan 32 liter BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan BBM tersebut sebanyak 448 liter.

“BBM bersubsidi jenis solar tersebut dijual oleh pelaku kepada orang lain yang ingin membelinya dengan harga Rp. 6.500/liter,” Ujarnya.

Selanjutnya dikatakan, Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, 14 Jirigen yang masing-masing berisikan 32 liter BBM solar, 7 jirigen kosong, 1 buah selang berukuran 1,5 meter, 1 unit mobil minibus merk Isuzu Phanter warna biru Nopol BL 427 AS dan 1 lembar STNK.

Atas perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Jo Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan
bakar minyak, bahan bakar gas, atau liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah),” Pungkasnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

TMMD ke-114 Kodim 0110/Abdya Resmi Dibuka

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Terima Kunjungan Tim Was Ops Propam Mabes Polri

Tni-Polri

Irjen Achmad Kartiko Sambut Kirab Api PON di Polda Aceh

Tni-Polri

Tingkatkan kemampuan, Personil Kodim 0101/KBA, laksanakan lari Jalanan dan Latihan Beladiri Taktis

Tni-Polri

Pangdam IM Gelar Silaturahmi dengan Ulama Se-Aceh.

Tni-Polri

Bakti Kesehatan Biddokkes Polda,Operasi 5 Pasien Bibir Sumbing Dan 9 Pasien Katarak

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Apresiasi Antusias Warga Saat Launching KBN ke 17 di Gampong Lamteh

Tni-Polri

Polisi Sita Uang Senilai Rp270 Juta Terkait Kasus Ambruknya RS Regional Aceh Tengah