Home / Nasional

Minggu, 5 Juni 2022 - 09:28 WIB

Syarat Utama Pilih Motor Bekas, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tidak Menyesal

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Perhatikan syarat utama pilih motor bekas agar tidak tertipu. Motor bekas menjadi pilihan banyak konsumen lantaran harganya lebih terjangkau.

Namun, ada beberapa hal harus diperhatikan saat memilih motor bekas. Jangan sampai motor yang dibeli bermasalah, seperti terjadi kerusakan atau surat-suratnya bodong.

Untuk mendapatkan motor bekas yang baik perhatikan syarat utama pilih motor bekas, sebagai berokut

1. Cek Kondisi Mesin

Syarat yang paling utama saat membeli motor bekas adalah memeriksa kondisi mesin. Tanyakan juga kepada penjual apakah motor ini dijual ini di servis secara teratur atau tidak.

Jika ya, silakan coba nyalakan motor. Dengarkan, kira-kira seperti apa suara mesinnya, masih halus atau tidak. Setelah itu coba kendarai keliling komplek yang ada di sekitar.

Hal ini berguna untuk mengecek kondisi sepeda motor bekas, karena dengan mencoba mengendarai sepeda motor bekas kita akan mengetahui kondisi mesinnya secara lebih detail.

2. Periksa Kelengkapan Surat-Surat

Hal penting lain yang harus diperhatikan saat memilih sepeda motor bekas adalah surat-surat atau dokumen kendaraan. Penjual motor bekas yang baik tentunya memiliki surat-surat yang lengkap pada motornya.

Surat-surat kendaraan adalah surat penting yang harus dimiliki setiap kendaraan bermotor. Silakan dicek apakah ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB, dan surat pendukung lainnya.

3. Cek Fungsional Kendaraan

Periksa fungsi-fungsi panel seperti electric starter, lampu depan dan belakang, lampu sein (tanda untuk belok), dan kelengkapan kendaraan lain layaknya spion, serta kelengkapan standar pabrik lainnya.

Pastikan semua lengkap. Jika belum lengkap lebih baik berpikir dua kali lagi, daripada harus merogoh kocek untuk membeli perlengkapan sesuai aturan lalu lintas.**

Share :

Baca Juga

Nasional

Longsor Lumajang Telan Korban Satu Orang Meninggal Dunia

Nasional

Lantik 39 Pejabat Kemenkumham, Yasonna Singgung Revisi UU Narkotika Akan Kurangi Over Kapasitas Lapas

Daerah

Bantuan Pompa Meningkatkan IP dan Produktifitas Pertanian Di Kabupaten Bireuen

Internasional

Kemenkumham Deportasi WN Nigeria

Daerah

Pemindahan Ibu Kota ke Aceh Tengah, SAPA Desak Jadi Prioritas Gubernur Baru

Nasional

Kecam Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto: Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Nasional

PT PIM dan Kejaksaan Tinggi Aceh Menandatangani Nota Kesepahaman Bersama

Nasional

Status Pegawai Non-ASN Harus Ditentukan Paling Lambat 28 November 2023