Home / Daerah

Selasa, 26 Juli 2022 - 17:43 WIB

Perwakilan PT. Yambala Turut Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi jembatan Gigieng

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap para terdakwa kasus korupsi pembangunam jembat gigieng tahap 2 tahun 2018 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa (26/07/2022) yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Majelis Hakim pada persidangan tersebur diketuai oleh M. Jamil. SH, MH dan turut didamping oleh sebagai anggota, turut hadir empat orang Jaksa empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie satu orang Jaksa dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebanyak tiga orang.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Pada hari ini, Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi kepada Abdul Hamid S.Sos (PPK-SKPA Dinas PUPR Aceh), Abdullah (Bendahara Dinas PUPR Aceh), Mulyadi Abdullah bin Abdullah (Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Aceh, Drs. Ridyard (Staff Keuangan UPTD I), Rudi Laila (PPTK Dinas PUPR Aceh), Hasrizal Kurnia (PPTK Pengawasan Tahun 2018 Dinas PUPR Aceh).

Kemudian, Masjelis Hakil juga mengagendakan pemeriksaan tiga  perwakilan dari PT. Yambala yaitu Lian Min (Direktur PT. Yambala), Tody (General Manager PT. Yambala), dan  Dede Rahman ST (Marketing Manajer PT. Yambala). Sehingga pada hari ini jumlah saksi yang sudah diperiksa berjumlah sembilab orang.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Adapun agenda persidangan adalah JPU akan membuktikan seputar paket pengenjaan terkait Jembatan Gigieng yang pengerjaannya pada tahun 2018 yang mana menurut Jaksa adanya ketidaksesuaian dokumen pembayaran dengan fakta dilapangan.

“Kita akan akan membuktikan ketidaksesuaian antara laporan yang digunakan untuk pemayaran 100% pengerjaan tersebut dengan fakta laporan pengawasan dilapangan yang mana dilaporkan pekerjaan masih 0%, dimana pekerjaan itu ditahun 2018 itu seharusnya tidak ada pembayaran namun tetap dibayarkan dengan digunakan dokumen pembayaran yang berisi keadaan palsu” ucap Zulkarnain. SH.MH selaku JPU.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Adapun persidangan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dan persidangan lanjutkan akan digelar pada selasa 02 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan sudah 23 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan pada persidangan dari total 36 orang saksi yang akan diperiksa. [Redaksi/BNA]

Share :

Baca Juga

Daerah

Spanduk Bakti Sosial Sunat Masal PPNI ditemukan diobrak-abrik OTK di Aceh Timur

Daerah

Bersama Tim UPP Saber Pungli, Kakanwil Kemenkumham Aceh Komitmen Berantas Pungli

Daerah

AMPPA Desak Pj Gubernur Tolak Dirut Bank Aceh Syariah Dari Luar Aceh

Banda Aceh

Banda Aceh Dilanda Angin Kencang yang cukup Dahsyat

Daerah

Rafian Nurdin Kembali pimpin Gampong Mns Dayah Peusangan

Daerah

Marak Cikibul, Personel Polres Kuningan Sambangi Pedagang dan Himbau Warga untuk Tidak Jajan Sembarangan

Daerah

Jabbar Bintara Polri Aceh yang Terpilih dalam Penulisan Buku sayabelajarhidup

Daerah

Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik, Tim Ombudsman Kunjungi Polres Ketapang