Home / News / polri

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:39 WIB

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pungli di Aceh Besar, Lima Pelaku Diamankan

REDAKSI - Penulis Berita

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis, (18/6/2026)

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis, (18/6/2026)

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Jumat, 19 Juni 2026, mengatakan bahwa penindakan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis, 18 Juni 2026 , sekitar pukul 14.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Plt. Kadisdik Aceh Pimpin Rapat Persiapan Rehabilitasi Sekolah Pasca Banjir Hidrometeorologi

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang melaksanakan wisata di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan lima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau pungutan liar terhadap masyarakat. Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).

Baca Juga :  Respon Cepat, Dinsos Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Lambheu

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga hasil pungutan kepada pengunjung. Petugas turut mengamankan satu alat tes urine yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap salah seorang terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko.

Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kepala BNPB Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Ponorogo

Kabid Humas Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas yang ditemukan di lingkungan masing-masing, termasuk praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Sekda Aceh M. Nasir : Butuh Dukungan Media untuk Membangun Aceh

Aceh Besar

Wakili Bupati, Kadis Syariat Islam Rusdi Sambut Kepulangan 369 Jamaah Haji Asal Aceh Besar

News

Pangdam IM sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda

News

KAPPAH Aceh : Wujud Keprihatinan KAPPAH Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Pesantren Gontor 8 Seulawah.

Aceh Besar

Serahkan 101 SK PPPK Tahap II dan CPNS Lulusan IPDN, Wabup Aceh Besar Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Syukuri Amanah

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Pentas Damai Aceh, Damai Dunia di Kopi Blang

News

Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Nasional

Masa Kampanye Pemilu 2024 Pertimbangkan Persiapan Logistik