Home / Hukrim

Kamis, 4 Agustus 2022 - 21:11 WIB

Kajati Aceh Berhasil Mengamankan Satu DPO KDRT Dari Nagan Raya.  

REDAKSI - Penulis Berita

KSI – Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan Tim tabur kejaksan Tinggi Aceh, telah berhasil mengamankan seorang DPO atas nama SM yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Melaboh pada tahun 2016.

“Dengan putusan pidana selama 4 bulan kurangan penjara, karena yang bersangkutan secara sah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (Kdrt) sesuai dengan pasal 49 huruf A Undang-undang tahun 2004”. Kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam konferensi Pers, di kantor Kajati Aceh, Rabu, (03/08/2022).

Pada saat putusan dibacakan oleh majelis hakim yang bersangkutan terdakwa pada saat itu menyatakan pikir-pikir dulu saat hakim mempertayakan pada dia, apakah menerima atau mengajukan banding atau upaya hukum lain.

Namun yang yang bersangkutan menjawab akan pikir-pikir dulu dengan kesempatan selama 7 hari, tapi yang bersangkutan tidak mengambil sikap malah melarikan diri.

Setelah berbagi upaya yang kita lakukan, seingga hari ini tim tabur melakukan maping dan di indikasikan di Banda Aceh.

Kemudian pada jam 11:00 siang ini berhasil mengamankan yang bersangkutan di Arafah pangkas di desa attek pahlawan.

Saat ini kita juga sudah konfirmasikan ke jaksa tinggi Nagan Raya mereka sedang dalam perjalanan, dan nantinya yang bersangkutan akan dibawa ke Nagan Raya, untuk melengkapi administrasi dan akan di eksekusi di lapas Melaboh. Tuturnya [hadi]

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

SiPAK; Unjuk Rasa Di Depan Kantor Polda Aceh

Hukrim

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Buru Komplotan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Daerah

Polri Mengungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana yang Dilakukan dari Balik Jeruji Lapas

Hukrim

Diduga Dibuang, Polres Kapuas Hulu Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Desa Pala Pulau

Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Kasat Resnarkoba: Barangnya dari Bireuen

Hukrim

AIJP2 Gelar Kunjungan Kehormatan ke Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar

Hukrim

Pelemparan Bondet Ke Rumah Petugas Lapas, Tersangka Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Malang

Hukrim

Kapolda Aceh: Keseluruhan Ada 43 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan