Home / Hukrim

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:54 WIB

Antar Paket Sabu Pakai Mobil GranMax, Dua Warga Sumut Disergap di Tamiang

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang menangkap IS (39) dan RH (45), warga Sumatera Utara (Sumut) yang hendak mengantar paket sabu di Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, IS dan RH ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekan mereka yang sudah duluan ditangkap, yaitu IP dan RG.

Dalam pemeriksaan, kata Imam Asfali, IP mengaku mendapatkan sabu dari IS dan sudah memesan kembali seharga Rp16 juta.

Kemudian, sambungnya, petugas memanfaatkan IP untuk memancing IS agar mengantarkan paket sabu yang telah dipesan ke Komplek Perumahan GRR di Desa Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Tak lama menunggu, akhirnya IS datang bersama rekannya RH dengan menggunakan mobil GranMax. Petugas yang sudah siaga pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

“IS datang bersama RH dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas juga menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah karpet mobil,” jelas Asfali, dalam keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2022.

Saat ini semua tersangka beserta barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu 23,05 gram, satu slip pembayaran, tiga unit handphone, dan satu unit mobil GranMax diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Alih Status Tahanan Terdakwa Jadi Tahanan Kota, MaTA: Menjadi Preseden Buruk Kebijakan Tipikor Banda Aceh

Hukrim

Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Bertambah Menjadi 10 Orang

Hukrim

Polresta Banda Aceh Buka Posko dan Call Center Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah

Hukrim

Polres Indramayu Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Daerah

Daerah

Polres Blora Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Hukrim

MPW ICMI Aceh Qurban 4 Ekor Sapi, Bagikan 260 paket Daging

Hukrim

Dua Tersangka Kasus Korupsi Tokopika Divonis 5 Tahun Kurungan Penjara 

Hukrim

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Pemberitaan Soal Penggelapan Sepeda Motor