Home / Hukrim

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:54 WIB

Antar Paket Sabu Pakai Mobil GranMax, Dua Warga Sumut Disergap di Tamiang

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang menangkap IS (39) dan RH (45), warga Sumatera Utara (Sumut) yang hendak mengantar paket sabu di Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, IS dan RH ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekan mereka yang sudah duluan ditangkap, yaitu IP dan RG.

Dalam pemeriksaan, kata Imam Asfali, IP mengaku mendapatkan sabu dari IS dan sudah memesan kembali seharga Rp16 juta.

Kemudian, sambungnya, petugas memanfaatkan IP untuk memancing IS agar mengantarkan paket sabu yang telah dipesan ke Komplek Perumahan GRR di Desa Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Tak lama menunggu, akhirnya IS datang bersama rekannya RH dengan menggunakan mobil GranMax. Petugas yang sudah siaga pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

“IS datang bersama RH dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas juga menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah karpet mobil,” jelas Asfali, dalam keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2022.

Saat ini semua tersangka beserta barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu 23,05 gram, satu slip pembayaran, tiga unit handphone, dan satu unit mobil GranMax diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Potensi Korupsi, MaTA: Desak Kejati Usut Pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah

Hukrim

Ternyata, Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT Dikuburaya Memiliki Sejata Rakitan

Hukrim

Kabid Humas Polda Jabar : Ops Pekat, Polisi Amankan Sejumlah Miras

Hukrim

Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Di Sukabumi Terkuak

Hukrim

Polda Metro Jaya dan Gojek Berhasil Bekuk Pelaku Order Fiktif yang Rugikan Hingga Ratusan Juta Rupiah

Daerah

Spanduk Bakti Sosial Sunat Masal PPNI ditemukan diobrak-abrik OTK di Aceh Timur

Hukrim

Postingan Uang di Medsos, Pengedar Upal Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang

Hukrim

Polres Rohul Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Curas Atau Pembunuhan