Home / Nasional

Jumat, 25 November 2022 - 11:04 WIB

Kemenkumham Sesalkan UNHCR dan IOM Terkait Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe

REDAKSI - Penulis Berita

Foto/sumber :Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. (ANTARA/infopublik.id)

Foto/sumber :Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. (ANTARA/infopublik.id)

KSINews, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyesalkan sikap The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi, dan International Organization for Migrant (IOM) atau Organisasi Internasional untuk Migran, yang dianggap tidak mengambil peran menangani pengungsi Rohingya.

“Akibatnya hal ini menimbulkan masalah sosial di Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulisnya, yang diterima, Jumat (25/11/22).

Hal tersebut disampaikan Widodo menanggapi kasus penolakan pengungsi Rohingya oleh masyarakat di Lhokseumawe, Aceh Utara, Provinsi Aceh .

Baca Juga :  Pembukaan Bahaupm Bide Bahana Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), di Rumah Radakng, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 29 November 2022 

“UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab dan hanya memberikan sertifikat pengungsi,” kata Widodo.

Imbas dari sertifikat yang dikeluarkan tersebut, katanya, para pengungsi bisa dengan sesuka hati di Indonesia.

Widodo menuturkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi berperan melakukan pendataan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas.

Baca Juga :  Update : Pasca Gempa Cianjur 327 Orang Meninggal Dunia

Selanjutnya petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.

Dalam hal penampungan pengungsi yang datang dari luar negeri, imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat untuk membawa atau menempatkan pengungsi dari tempat ditemukan ke lokasi penampungan.

“Untuk penyediaan hak dasar pengungsi di tempat penampungan seperti air bersih, makan, minum, pakaian, pelayanan kesehatan, dan fasilitas ibadah merupakan tanggung jawab UNHCR dan IOM secara keseluruhan,” ujar dia.

Baca Juga :  Rakor PPNS, Harniati Jelaskan Peranan Kemenkumham Sebagai Instansi Pembina PPNS

Sebelumnya, Imigrasi Kelas II Lhokseumawe pada Selasa (24/11/2022)  menyatakan terjadi penolakan warga atas kedatangan pengungsi Rohingya, yang berusaha menerobos pintu pagar dengan merusak kunci, dan langsung masuk ke bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Puenteut tanpa adanya persetujuan.

Hingga sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait penempatan etnis Rohingya tersebut.

Masyarakat di Puentuet masih berjaga di depan bekas gedung Kantor Imigrasi untuk mengantisipasi datangnya kembali rombongan Rohingya.**

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Nasional

Tabur Bunga di TMP Kalibata Jadi Momentum Penghormatan dan Refleksi Pemasyarakatan

Nasional

Tingkatkan Sinergi Bersama Mitra, PT.PIM Gelar Vendor Gathering

Daerah

Kementerian PANRB Terbitkan SE Jam Kerja Pegawai ASN selama Ramadan

Nasional

Beli BBM Bersubsidi Harus Pakai Aplikasi, Jubir PKS: Negara Kok Bikin Repot Rakyat!

Daerah

Menkumham Yasonna Apresiasi Perlindungan Intelektual di Bali

Nasional

Gunung Marapi Erupsi, Status Level (III) Siaga

Nasional

Siapkan Dirimu! Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dibuka

Nasional

Netti Jurnalis Indonesia : Terkait Media, Wartawan Tidak Independent serta Beckup Partai Politik Segera Dibecklist