Home / Nasional

Jumat, 25 November 2022 - 11:04 WIB

Kemenkumham Sesalkan UNHCR dan IOM Terkait Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe

REDAKSI - Penulis Berita

Foto/sumber :Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. (ANTARA/infopublik.id)

Foto/sumber :Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. (ANTARA/infopublik.id)

KSINews, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyesalkan sikap The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi, dan International Organization for Migrant (IOM) atau Organisasi Internasional untuk Migran, yang dianggap tidak mengambil peran menangani pengungsi Rohingya.

“Akibatnya hal ini menimbulkan masalah sosial di Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulisnya, yang diterima, Jumat (25/11/22).

Hal tersebut disampaikan Widodo menanggapi kasus penolakan pengungsi Rohingya oleh masyarakat di Lhokseumawe, Aceh Utara, Provinsi Aceh .

Baca Juga :  Pembukaan Bahaupm Bide Bahana Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), di Rumah Radakng, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 29 November 2022 

“UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab dan hanya memberikan sertifikat pengungsi,” kata Widodo.

Imbas dari sertifikat yang dikeluarkan tersebut, katanya, para pengungsi bisa dengan sesuka hati di Indonesia.

Widodo menuturkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi berperan melakukan pendataan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas.

Baca Juga :  Update : Pasca Gempa Cianjur 327 Orang Meninggal Dunia

Selanjutnya petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.

Dalam hal penampungan pengungsi yang datang dari luar negeri, imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat untuk membawa atau menempatkan pengungsi dari tempat ditemukan ke lokasi penampungan.

“Untuk penyediaan hak dasar pengungsi di tempat penampungan seperti air bersih, makan, minum, pakaian, pelayanan kesehatan, dan fasilitas ibadah merupakan tanggung jawab UNHCR dan IOM secara keseluruhan,” ujar dia.

Baca Juga :  Rakor PPNS, Harniati Jelaskan Peranan Kemenkumham Sebagai Instansi Pembina PPNS

Sebelumnya, Imigrasi Kelas II Lhokseumawe pada Selasa (24/11/2022)  menyatakan terjadi penolakan warga atas kedatangan pengungsi Rohingya, yang berusaha menerobos pintu pagar dengan merusak kunci, dan langsung masuk ke bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Puenteut tanpa adanya persetujuan.

Hingga sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait penempatan etnis Rohingya tersebut.

Masyarakat di Puentuet masih berjaga di depan bekas gedung Kantor Imigrasi untuk mengantisipasi datangnya kembali rombongan Rohingya.**

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Nasional

Hari Bhayangkara ke-78, Panglima TNI: Semoga Polri Terus Memberikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Nasional

Revisi UU PA Dipercepat DPR Target Tuntas Sebelum Dana OTSUS Habis

Nasional

Dicopot Dari Kapolres Jaksel, Kombes Budi : Ini Ujian

Nasional

Imigrasi Atambua Terima Sembilan WNI dari Timor Leste

Nasional

Jelang Launching PWO Dwipantara, Ketum: Segera Agendakan Konsolidasi Pengurus

Nasional

Sriwijaya Air Gelar Tabur Bunga Peringati 1 Tahun Insiden SJ-182

Banda Aceh

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Internasional

Bekerjasama Dengan KSPI dan KSPSI AGN, Mabes Polri Berikan 30 Ribu Vaksin Gratis untuk Buruh