Home / Hukrim

Selasa, 29 November 2022 - 18:27 WIB

Nafsu Bejad ! Ayah di Tegal Cabuli Anak Kandung

REDAKSI - Penulis Berita

Foto/sumber : Ilustrasi/ntmcpolri (doc)

Foto/sumber : Ilustrasi/ntmcpolri (doc)

KSINews,Tegal – Seorang ayah, S (40), warga Desa Danawarih RT 07 RW 05 Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Tegal.

Kapolres Tegal melalui Kasatreskrim AKP Vonny Farizky dalam jumpa pers di halaman Mapolres Tegal, Selasa (29/12/22), mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa anak perempuan berusia 15 tahun itu.

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Pelepasan Korban Helikopter P-1103

Tersangka adalah S (40) warga Desa Danawarih RT 07 RW 05 Kecamatan Balapulang. Pada tanggal 10 November 2022, sekira pukul 01.00 WIB, melakukan tindakan asusila.

“Tersangka melakukan perbuatan asusila pada dinihari pukul 01.00 di dalam kamarnya yang juga terdapat istri dan 1 orang adik korban,” kata AKP Vonny.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pidie Jaya, Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Warga Meureudu

Tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak 5 kali dilakukan sejak bulan Oktober 2022.

“Sebelumnya tersangka, dengan bujuk rayuannya kepada korban menjanjikan iming-iming uang Rp 50 ribu serta ancaman akan digorok jika korban melaporkan perbuatannya kepada ibunya,” ungkap dia.

Baca Juga :  38 Peserta Pelaksana Eselon V Kanwil Kemenkumham Kalbar Ikuti Ujian Tertulis

Lebih lanjut Vonny mengungkapkan tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 buah HP, 1 buah celana dalam warna hijau muda, 1 buah BH warna abu-abu dan 1 buah gamis warna coklat.

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Minimalisir Gangguan Keamanan, Tim Satopspatnal Lapas Tondano Geledah Kamar Hunia WBP

Hukrim

Satresnarkoba Polres Pidie tangkap seorang buruh karena edarkan sabu

Hukrim

Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Bertambah Menjadi 10 Orang

Hukrim

Polres Cirebon Ungkap Curanmor Modus Gandakan Kunci

Hukrim

Kasus Robot Trading Aplikasi Net89, Bareskrim Polri Sita Gedung senilai Rp 4,5 M Milik PT SMI

Hukrim

Pelaku Pengguna Narkotika Ditangkap Polisi Saat Sedang Patroli

Daerah

YARA Langsa Desak Kejati Aceh Periksan Kadis Kelautan Langsa, Dana Insentif Rp10,8 M Diduga Ada Kegiatan Yang Fiktif: Kadis Semuanya Sudah Melalui Prosedur

Hukrim

Polres Kapuas Hulu Berhasil Tangkap GAR Pelaku Curanmor Dan HR Masih DPO