Home / Hukrim

Selasa, 29 November 2022 - 18:27 WIB

Nafsu Bejad ! Ayah di Tegal Cabuli Anak Kandung

REDAKSI - Penulis Berita

Foto/sumber : Ilustrasi/ntmcpolri (doc)

Foto/sumber : Ilustrasi/ntmcpolri (doc)

KSINews,Tegal – Seorang ayah, S (40), warga Desa Danawarih RT 07 RW 05 Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Tegal.

Kapolres Tegal melalui Kasatreskrim AKP Vonny Farizky dalam jumpa pers di halaman Mapolres Tegal, Selasa (29/12/22), mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa anak perempuan berusia 15 tahun itu.

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Pelepasan Korban Helikopter P-1103

Tersangka adalah S (40) warga Desa Danawarih RT 07 RW 05 Kecamatan Balapulang. Pada tanggal 10 November 2022, sekira pukul 01.00 WIB, melakukan tindakan asusila.

“Tersangka melakukan perbuatan asusila pada dinihari pukul 01.00 di dalam kamarnya yang juga terdapat istri dan 1 orang adik korban,” kata AKP Vonny.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pidie Jaya, Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Warga Meureudu

Tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak 5 kali dilakukan sejak bulan Oktober 2022.

“Sebelumnya tersangka, dengan bujuk rayuannya kepada korban menjanjikan iming-iming uang Rp 50 ribu serta ancaman akan digorok jika korban melaporkan perbuatannya kepada ibunya,” ungkap dia.

Baca Juga :  38 Peserta Pelaksana Eselon V Kanwil Kemenkumham Kalbar Ikuti Ujian Tertulis

Lebih lanjut Vonny mengungkapkan tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 buah HP, 1 buah celana dalam warna hijau muda, 1 buah BH warna abu-abu dan 1 buah gamis warna coklat.

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Peras Kades Rp 10 Juta, 3 Oknum LSM di Bojonegoro Jatim Ditangkap Polisi

Hukrim

Sat Reskrim Polres Ketapang Berhasil Menciduk Dua Pelaku Pembobol Gudang Tiga Roda

Hukrim

Polres Abdya Amankan Tiga Orang Diduga Pengangkut 6 Ton Getah Pinus Illegal

Hukrim

Tim Maung Galunggung Polres Kota Tasikmalaya Sita Puluhan Botol Miras

Hukrim

Polisi Selidiki Percobaan Pembakaran Kantor PLN Monamani Papua

Hukrim

Buat Laporan Kematian Anaknya dibekas galian C Ditolak Polda Aceh, Ibu Korban Kecewa

Hukrim

Dit Reskrimum Polda Jabar Amankan Bandar Judi Togel

Hukrim

Ditpolairud Polda Aceh Tangkap Satu Unit Kapal Beserta ABK