Home / Pemerintah

Rabu, 21 Desember 2022 - 22:24 WIB

Menkumham Yasonna H Laoly Resmi Memberlakukan kebijakan second home visa di Indonesia

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kepulauan Riau – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia.

Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/222).

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.

Baca Juga :  Tiba di Aceh Mendagri dan Menkopolhukkam di Sambut oleh Kapolda

Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini, jelas Yasonna di hadapan para pebisnis asing di Wilayah Kepri.

Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan ini untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut. Dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.

“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.

Baca Juga :  Resmikan Tapal Desa Leuit Juara di Karawang, Ridwan Kamil: Persiapkan Masa Depan

Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id dengan mudah dan cepat. Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.

“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna.

Baca Juga :  Wakil Presiden: OTT Berkurang Apabila  Pencegahan Korupsi Berhasil

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.

Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.

Pemegang Second Home Visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.

Hal ini menjadi 1 paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia.[]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Satpol PP Dan WH Aceh Besar Selesaikan 23 Kasus Khalwat Sepanjang 2022

Pemerintah

Ridwan Kamil Pimpin Upacara Hari Ibu Ke 94

Pemerintah

Semarakkan HUT ke-66 Pemprov Kalbar, Wagub Apresiasi Rumah Zakat Kalbar

Pemerintah

Awaas!!! Penipuan Mengatasnamakan Akun Medsos Pj Bupati Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Menerima Kunjungan Tim UTP Malaysia

Nasional

Kementan Dorong Peningkatan Konsumsi Telur Bantu Peternak Rakyat

Aceh Besar

Buka Konda PII Aceh Besar Ke-21, Sekda Harap Pengurus Dapat Ikuti Perubahan Zaman

Daerah

Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda dan Sinitizer Untuk Ratusan Desa di Bireuen