Home / Pemerintah

Senin, 9 Januari 2023 - 18:01 WIB

Menteri PPPA dan Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

REDAKSI - Penulis Berita

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat menghadiri rapat koordinasi putusan perkara Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Senin (9/1/2023). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hadir dalam rakor melalui konferensi video.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat menghadiri rapat koordinasi putusan perkara Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Senin (9/1/2023). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hadir dalam rakor melalui konferensi video.

KSINews, Bandung – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan. Putusan itu diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan),” kata Bintang saat menghadiri rapat koordinasi putusan perkara Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Senin (9/1/23).

I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang juga dikenal dengan Bintang Puspayoga menyatakan, hari ini dilaksanakan rapat koordinasi terkait putusan MA, yang difasilitasi oleh Kajati Jabar Asep N. Mulyana.

“Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan,” ujar Bintang Puspayoga.

Baca Juga :  Wujudkan Efektivitas dan Efisiensi Kinerja, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Bahas Rencana Kerja TA 2023

Bintang berharap kasus HW bisa menjadi praktik dalam penanganan kasus lain dengan kolaborasi luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai keputusan pengadilan.

“Kami mengapresiasi kerja keras Pak Kajati (Jabar) langsung turun gunung sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban,” tutur Bintang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan dengan ditolaknya kasasi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.

“Diharapkan kasus ini menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak-anak, yang seharusnya mereka menjadi pemilik masa depan bangsa ini dengan psikologi yang baik dan maksimal,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga :  Wujudkan Efektivitas dan Efisiensi Kinerja, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Bahas Rencana Kerja TA 2023

Pemdaprov Jabar juga siap menindaklanjuti aset dari terpidana mati Herry Wirawan yang akan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.

“Kami (Pemdaprov Jabar) siap untuk melaporkan pelimpahan aset yang nanti dilelang dan hasilnya masuk kas negara di Pemprov Jawa Barat,” ujarnya.

“Uang negara itu akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan para korban yang harus kita bersamai baik secara fisik, psikologis, maupun eksistensi kesehariannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wujudkan Efektivitas dan Efisiensi Kinerja, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Bahas Rencana Kerja TA 2023

Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan, Pemdaprov Jabar bersama OPD terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menyiapkan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari terdakwa, dan hal ini menjadi prioritas utama.

“Kami siap karena punya pengalaman melakukan pendampingan pendidikan kepada bayi-bayi di tempat-tempat yang sudah kami tentukan. Sampai suatu hari jika mereka sudah siap secara usia dan mental tentulah opsi-opsi dibersamai oleh ibu kandungnya pasti akan kami jadikan prioritas nomor satu dalam keputusan akhirnya,” jelas Kang Emil.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wabup Abdya Gelar Forum Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Abdya Tahun 2023 dan Pembukaan Musrenbang Kecamatan Tahun 2022

Pemerintah

Guna Mencegah Penyalahgunaan Korporasi dan TPPU, Kakanwil Kalbar Harapkan Peran Notaris Dalam Implementasi Beneficial Ownership

Aceh Besar

Bupati Muharram Idris Sambut Titiek Soeharto, Tegaskan Komitmen Aceh Besar dalam Ketahanan Pangan

Pemerintah

Kata BMKG, Ada Lima Fenomena Akhir 2022 hingga Awal 2023 yang Perlu Diwaspadai

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Peringatan HUT ke 78 TNI

Aceh Besar

Aceh Besar Bahas Perbup Inovasi Daerah

Pemerintah

Bertolak Ke Gorontalo, Wapres Akan Hadiri Pertemuan Forum Kerukunan Umat Beragama

Pemerintah

Wapres Minta Aparat Terus Lindungi Masyarakat Papua dari Tindakan Anarkis KKB