Home / Hukrim

Selasa, 10 Januari 2023 - 18:18 WIB

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Kronologi dari Ketua KPK

REDAKSI - Penulis Berita

Sumber:InfoPublik|Foto: Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pengawalan ketat dievakuasi ke Jakarta (Dok KPK)

Sumber:InfoPublik|Foto: Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pengawalan ketat dievakuasi ke Jakarta (Dok KPK)

KSINews, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan KPK telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) pada Selasa (10/1/2023) pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua.

Dalam keterangan tertulis nya pada Selasa (10/1/2023) Firli menceritakan kronologi penangkapan LE itu. Awalnya berdasarkan informasi yang diterima KPK, LE akan ke Mamit Tolikara pada Selasa (10/1/2023) melalui Bandara Sentani, Jayapura. KPK menduga itu bisa jadi salah satu upaya LE untuk meninggalkan Indonesia.

Baca Juga :  Sejumlah Rumah Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rusak Akibat Gempa M7,5

“Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan LE di Bandara Sentani. Karena LE akan keluar Jayapura,” ungkap Firli.

Menurut Firli, LE pun akhirnya berhasil diamankan pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua, oleh tim KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) di Papua.

Selanjutnya kata Firli, LE dievakuasi ke Jakarta paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan Pesawat Trigana Air, dengan rute melalui Manado – Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.

Baca Juga :  Sejumlah Rumah Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rusak Akibat Gempa M7,5

“Setelah tiba di Manado dilakukan penahanan oleh Polda Sulut untuk melakukan pengamanan, sebelum diterbangkan ke Jakarta. Setibanya di Jakarta LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dengan didampingi oleh tim KPK,” pungkas Firli.

LE merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Ia ditetapkan KPK bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai pemberi suap yang dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Sejumlah Rumah Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rusak Akibat Gempa M7,5

Sedangkan tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Tersangka Kasus Korupsi Tokopika Divonis 5 Tahun Kurungan Penjara 

Hukrim

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes, 180 Orang Jadi Korban

Hukrim

Di Jepara, Ayah Biadab Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Hukrim

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka TPPO ke Myanmar

Hukrim

5 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan Polda Kalbar

Hukrim

Dalam Gelaran Operasi Jaran, Polsek Klapanunggal Bogor Mangamankan Pelaku Pencurian

Hukrim

Polresta Banda Aceh Bersama BPOM Aceh Sita Puluhan Kosmetik Ilegal

Hukrim

27 Kg Sabu dari Aceh Ditangkap di Binjai