Home / Hukrim

Rabu, 28 Desember 2022 - 14:38 WIB

Pegang Sabu 0,18 Gram, SF warga Gampong Paloh Teungoh Pidie Diringkus Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Sigli – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SF (26) di Gampong Paloh Teungoh, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, pada Selasa, (27/12/22).

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan.

“Kami mulanya mencurigai gerak gerik pelaku, sehingga diperiksa dan ditangkap. Saat digeledah, di tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram,” kata Rahmat, di Pidie, Rabu, (28/12/22).

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial H–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian, kata Rahmat.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Hukrim

Personel Polsek Bandar Bener Meriah Berhasil Tangkap Pencuri Minyak Goreng Curah

Hukrim

YARA ingatkan Kapolda Aceh untuk segera tuntaskan kasus 24 Ton BBM

Hukrim

Kombes Joko Krisdiyanto : DPO KPK yang Ditangkap di Aceh Sudah Dibawa ke Jakarta

Hukrim

Aksi Pencurian diperumahan Ciomas Permai Gagal, Pelaku Berakhir disini

Hukrim

AIJP2 Gelar Kunjungan Kehormatan ke Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar

Daerah

Buntut  Pengeroyoka Terhadap Anggota LSM GMBI Di Karawang, Ini Sikap Abah dan Kawan-Kawan

Daerah

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Hukrim

45 Juta Pungli Ala Kadis Perhubungan Pati yang Menjerat Masyarakat