Home / Uncategorized

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:12 WIB

Tersandung Pelanggaran Kode Etik ASN, Pj Bupati Mahdi Berhentikan Dua Pejabat Pemkab Aceh Barat

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Aceh Barat – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi, selaku pembina Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, memberhentikan atau mencopot dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Aceh Barat dari jabatannya, lantaran diduga tersandung kasus disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ASN.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat Amril Nuthihar, yang ditanyai awak media seputar pemberhentian itu, mengakuinya. Bahkan Amril Nuthibar memastikan jika oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan diproses sesuai prosedur.

Baca Juga :  Moralitas Wartawan Antara Idealita dan Realita

“Iya tentunya itu sebagai pelanggaran kode etik dan displin ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS, jika memang terbukti, tentu akan diganjar sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Amril melalui saluran telepon genggamnya, Jumat (12/1/23).

Menurutnya, apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta norma norma yang berlaku, akan dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu.

“Nanti akan ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan, ada berita acara, nanti di berita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggaran dari yang bersangkutan,” ujarnya

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Buka Kegiatan Sosialisasi Perbup

Kedua ASN yang diberhentikan tersebut berinisial M dan O, Amril mengungkapkan sudah dilakukan pemberhentian dari jabatan bagi kedua ASN yang bersangkutan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Amril mengaku telah melakukan kosultasi dan berkoordinasi dengan Pj Bupati Aceh Barat untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt) sesuai dengan arahan dan perintah Pak Bupati berdasarkan peraturan dan ketentuan kepegawaian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Moralitas Wartawan Antara Idealita dan Realita

Amril mengatakan bahwa SK pemberhentian ASN tersebut sudah tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : Peg.824.4/2023 dan Nomor : Peg. 824.3/2023

Amril menolak untuk merinci lebih jauh pejabat yang dicopot itu, namun Ia tak menampik jika salah satunya adalah figur yang terkait erat dengan penanggulangan bencana daerah.

“Kita berharap Pelaksana tugas yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku, serta dapat memenuhi harapan masyarakat dalam penanggulangan bencana daerah,” pungkas nya.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Harmonisasi Raperda Bangunan Gedung Kayong Utara Digelar, Upaya Penyesuaian dengan UU Cipta Kerja

Uncategorized

SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult’s Physical and Mental Health

Uncategorized

Polda Aceh Patroli Udara dan Koordinasi Titik Koordinat dengan Polisi Darat Cegah Penananam Hingga Panen Ganja

Uncategorized

PWI Nagan Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Wali Kota Sabang

Uncategorized

Mau Liburan Sambil Olahraga? Yuk, Ikut Sabang Marathon

Uncategorized

Warga Gampong Durung Aceh Besar Temukan Granat Nanas di Kebun

Berita

Wagub Aceh Temui Dua Menteri di Jakarta, Minta Dukungan Perpanjangan Dana Otsus