Aceh Barat Daya – Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah (Satpol PP dan WH) setempat untuk melakukan razia dan menindak tegas ASN yang kedapatan nongrong di warkop saat jam kerja.
“Jika kedapatan ada ASN yang masih bersantai di warung kopi padahal sudah jam dinas, segara untuk diamankan. Sebagai efek jera, jika semua bukti-bukti dirasakan lengkap maka ASN itu akan diberi sangsi,” kata Sekda, Tahmrin, Jumat (27/8/2021).
Setelah diberikan teguran, lanjut Sekda, ASN tersebut masih juga didapati nongrong di warung kopi saat jam dinas maka akan diberikan sangsi lebih tegas. “Jika tidak berubah juga akan kita sangsi berupa pengurangan pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja (TPK),” tegas Sekda.
Sekda menyebutkan, pihak Satpol PP sebagai lembaga penegak Perda harus laporkan kepada Sekda jika mendapati ASN yang nongrong disaat jam dinas.
“Setelah itu, Sekda akan membuat teguran ke intansi ASN itu, kita akan meminta kepegawaian melakukan pemeriksaan, sehingga memberikan efek jera kepada oknum ASN tersebut,” tegas Sekda.
Pada kesempatan itu, Sekda menyebutkan, pemerintah semenjak pandemi Covid-19 memang memberikan kelonggaran kepada ASN untuk melakukan pekerjaan dari rumah.
“Sejak pandemi ini kita memang melonggarkan itu, tapi bukan berati harus nongrong di warung sata jam dinas, itu pelanggaran, harus ditindak,” tegas Sekda.