Home / Daerah / Hukrim / News

Rabu, 2 Februari 2022 - 10:55 WIB

Asimilasi Di Rumah Diperpanjang,Rutan Takengon Kembali Bebaskan 26 Orang WB

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh –  Dalam rangka Implementasi Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat.

Cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Plt. Kepala Rutan Takengon, Husni, kembali membebaskan 27 orang warga binaan.

Asimilasi di rumah tersebut diberikan kepada 26 (Dua puluh Enam) orang Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif pemberian asimilasi dirumah yakni telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 pidana jatuh sebelum tanggal 31 juni 2022.

“Dari 26 orang yang dibebaskan 6 diantaranya melakukan tindak pidana pencurian, 11 orang narkotika, 1 orang kasus KDRT, dan 8 lainnya kasus pidana umum. Dan ada 3 orang warga Medan” ujar Yuhananda, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Takengon.

Husni bersama dengan Yuhananda turun langsung mendampingi warga binaan yang hendak bebas dengan pemberian asimilasi di rumah.

Dalam pendampingannya, Karutan menyampaikan kepada Warga Binaan untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan, tetap dirumah, jangan mengulangi kembali tindak pidana dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Banda Aceh.

“Saya menekankan kepada saudara yang telah mendapatkan asimilasi rumah agar jangan melakukan perbuatan pidana lagi dan kembali lagi disini dengan status yang sama, tetap patuhi protokol kesehatan, selama menjalani asimilasi tetap dirumah dan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan setempat.Sampaikan salam kami untuk keluarga dirumah, selamat”, Tegas Husni.pada Rabu (02/02).

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunjungi Aceh Tengah, Wapres Serahkan Bansos untuk Masyarakat

Daerah

Jaga Pariwisata Bali, Kapolres Badung Pimpin Rakor Antisipasi Pelanggaran Wisatawan Asing

Daerah

Doa dan Santunan Anak Yatim Warnai HUT SPS ke 78 di Aceh

Hukrim

Polisi Evakuasi Jenazah Tukang Ojek Korban Penembakan OTK Di Ilaga

Daerah

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

News

Marlina Usman Instruksikan Pembentukan YJI di Seluruh Kabupaten dan Kota

Aceh

Siswa SMA Negeri 1 Matangkuli Kembali ke Sekolah dengan Tradisi Peusijuek Pasca Banjir

Daerah

Kesigapan Pelayanan Kesehatan Lapas Tondano Kepada WBP