Home / Daerah / Hukrim / News

Rabu, 2 Februari 2022 - 10:55 WIB

Asimilasi Di Rumah Diperpanjang,Rutan Takengon Kembali Bebaskan 26 Orang WB

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh –  Dalam rangka Implementasi Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat.

Cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Plt. Kepala Rutan Takengon, Husni, kembali membebaskan 27 orang warga binaan.

Asimilasi di rumah tersebut diberikan kepada 26 (Dua puluh Enam) orang Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif pemberian asimilasi dirumah yakni telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 pidana jatuh sebelum tanggal 31 juni 2022.

“Dari 26 orang yang dibebaskan 6 diantaranya melakukan tindak pidana pencurian, 11 orang narkotika, 1 orang kasus KDRT, dan 8 lainnya kasus pidana umum. Dan ada 3 orang warga Medan” ujar Yuhananda, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Takengon.

Husni bersama dengan Yuhananda turun langsung mendampingi warga binaan yang hendak bebas dengan pemberian asimilasi di rumah.

Dalam pendampingannya, Karutan menyampaikan kepada Warga Binaan untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan, tetap dirumah, jangan mengulangi kembali tindak pidana dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Banda Aceh.

“Saya menekankan kepada saudara yang telah mendapatkan asimilasi rumah agar jangan melakukan perbuatan pidana lagi dan kembali lagi disini dengan status yang sama, tetap patuhi protokol kesehatan, selama menjalani asimilasi tetap dirumah dan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan setempat.Sampaikan salam kami untuk keluarga dirumah, selamat”, Tegas Husni.pada Rabu (02/02).

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Jabar Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres

Daerah

PT.PIM Luncurkan Mobil Komersialisasi Produk

Daerah

BSI Adakan Kerja Sama Strategis dengan PLN UIW Aceh

Daerah

Resmikan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As’adiyah tahun 2022, Wapres Minta Gubernur Sulawesi Selatan Gerakkan Pondok Pesantren untuk Pemberdayaan Umat

Daerah

Terkait Pawang Hujan, SAPA Minta Pj Gubernur Aceh Berikan Hukuman Tegas Kepada Pihak Terlibat

Daerah

Polri Mengungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana yang Dilakukan dari Balik Jeruji Lapas

News

Kecelakaan di Aceh Jaya, Mantan Sekda Abdya Tutup Usia

Daerah

Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Panen Raya Di Serimbu Landak