Home / Daerah / Hukrim / News

Rabu, 2 Februari 2022 - 10:55 WIB

Asimilasi Di Rumah Diperpanjang,Rutan Takengon Kembali Bebaskan 26 Orang WB

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh –  Dalam rangka Implementasi Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat.

Cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Plt. Kepala Rutan Takengon, Husni, kembali membebaskan 27 orang warga binaan.

Asimilasi di rumah tersebut diberikan kepada 26 (Dua puluh Enam) orang Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif pemberian asimilasi dirumah yakni telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 pidana jatuh sebelum tanggal 31 juni 2022.

“Dari 26 orang yang dibebaskan 6 diantaranya melakukan tindak pidana pencurian, 11 orang narkotika, 1 orang kasus KDRT, dan 8 lainnya kasus pidana umum. Dan ada 3 orang warga Medan” ujar Yuhananda, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Takengon.

Husni bersama dengan Yuhananda turun langsung mendampingi warga binaan yang hendak bebas dengan pemberian asimilasi di rumah.

Dalam pendampingannya, Karutan menyampaikan kepada Warga Binaan untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan, tetap dirumah, jangan mengulangi kembali tindak pidana dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Banda Aceh.

“Saya menekankan kepada saudara yang telah mendapatkan asimilasi rumah agar jangan melakukan perbuatan pidana lagi dan kembali lagi disini dengan status yang sama, tetap patuhi protokol kesehatan, selama menjalani asimilasi tetap dirumah dan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan setempat.Sampaikan salam kami untuk keluarga dirumah, selamat”, Tegas Husni.pada Rabu (02/02).

Share :

Baca Juga

Daerah

Oknum PNS Yang Ungkap Kasus Insentif Survelens Covid-19 di Dinkes Bireuen Namanya Dihapus dari Absensi

Daerah

Brigif Para Raider 18 Kostrad Terima Kunjungan Pangkostrad

Daerah

Banggalah Jadi PNS,Kalapas IIA/Bojonegoro Lantik Dua ASN

Daerah

Pembinaan Kepribadian Melalui Pengajian Rutin Malam Jumat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Daerah

Pangkostrad Tutup dan Sematkan Brevet Cakra Kepada Peserta Latihan Standardisasi Prajurit Kostrad Gelombang XII TA. 2022

Banda Aceh

Aipda Rosita Rahayu, Sosok Polwan dalam Misi Perdamaian Aceh

Banda Aceh

DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah, Dorong Ekosistem Keuangan Daerah yang Inklusif

Hukrim

Wanita DiKetapang Dianiaya Pacar, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi