Home / Daerah / News

Sabtu, 12 Maret 2022 - 10:09 WIB

Kemenkumham Sumsel : Pengeluaran Bupati Muara Enim Nonaktif Kewenangan MA

REDAKSI - Penulis Berita

Palembang – Pengeluaran Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dari Rutan Palembang pada 6 Maret 2022 untuk menghadiri pernikahan anaknya merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Sumatra Selatan (Sumsel), Bambang Haryanto, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).

“Status tahanan Rutan Palembang atas nama Juarsah bin H. Marjan adalah tahanan MA. Yang bersangkutan ditahan berdasarkan penetapan Nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA sampai dengan paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2022,” kata Kadivpas Bambang Haryanto menanggapi aksi unjuk rasa Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Garki) di Palembang, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga :  Abu Razak: Subtansi Perubahan UUPA Harus Berpegang Pada MoU Helsinki

Bambang menegaskan terdakwa kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan pada tanggal 29 Oktober 2021 itu melalui kuasa hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke MA (tanpa melalui Kepala Rutan Palembang) guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi pada hari Minggu (6/3/2022) di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100 Jakabaring, Palembang.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Bangun Sinergi dan Kolaborasi Lintas Stakeholders

“Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada MA,” ujarnya.

Menurut Bambang, Bupati Muara Enim nonaktif itu dikeluarkan dari Rutan Palembang pada tanggal 6 Maret 2022 berdasarkan penetapan Ketua Kamar Pidana MA Republik Indonesia Nomor 11/Tuska.Pid/Pen.01/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.

Penetapan tersebut berbunyi: “Menetapkan terdakwa Juarsah untuk meninggalkan Rutan Palembang pada hari Minggu tanggal 6 Maret guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100, Jakabaring, Palembang.”

Baca Juga :  BMKG : Waspada Terjangan Bencana Hidrometeorologi Basah dan Kering di 2023

Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan penetapan itu dengan melakukan pengawalan selama terdakwa berada di luar tahanan dan sesegera mungkin mengembalikannya pada hari itu juga ke Rutan Palembang setelah selesai menghadiri acara tersebut.

“Pada 6 Maret 2022 yang bersangkutan telah dikeluarkan dari rutan dan telah dikembalikan ke Rutan Palembang pada hari itu juga,” ujar Bambang.(inp)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sertu Teguh Sutrisno Babinsa Posramil Peusangan Selatan Bantu Warga

Daerah

Klub RAHO Sponsori Penelitian Gelembung Nano untuk Parkinsonism

News

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Digital Government Award Summit 2024

Daerah

Dandim 1619/Tabanan Silaturahmi Ke DPRD

Daerah

Laka Lantas di Jalan Blang Bintang – Ie Suum, Pengendara Motor Meninggal Dilokasi

Daerah

Momen Di Awal Tahun Prajurit Tni Satgas Yonif RK 114/SM Bersama Warga Mbua Nduga Papua

Daerah

Peningkatan Hasil Panen, PT PIM Bantu Petani Melalui Program MAKMUR

Daerah

Sertu Samsul Arifin Bantu Masyarakat Ratakan Tanah Pondasi Balai Pengajian