Home / Daerah / News

Sabtu, 12 Maret 2022 - 10:09 WIB

Kemenkumham Sumsel : Pengeluaran Bupati Muara Enim Nonaktif Kewenangan MA

REDAKSI - Penulis Berita

Palembang – Pengeluaran Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dari Rutan Palembang pada 6 Maret 2022 untuk menghadiri pernikahan anaknya merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Sumatra Selatan (Sumsel), Bambang Haryanto, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).

“Status tahanan Rutan Palembang atas nama Juarsah bin H. Marjan adalah tahanan MA. Yang bersangkutan ditahan berdasarkan penetapan Nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA sampai dengan paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2022,” kata Kadivpas Bambang Haryanto menanggapi aksi unjuk rasa Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Garki) di Palembang, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga :  Abu Razak: Subtansi Perubahan UUPA Harus Berpegang Pada MoU Helsinki

Bambang menegaskan terdakwa kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan pada tanggal 29 Oktober 2021 itu melalui kuasa hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke MA (tanpa melalui Kepala Rutan Palembang) guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi pada hari Minggu (6/3/2022) di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100 Jakabaring, Palembang.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Bangun Sinergi dan Kolaborasi Lintas Stakeholders

“Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada MA,” ujarnya.

Menurut Bambang, Bupati Muara Enim nonaktif itu dikeluarkan dari Rutan Palembang pada tanggal 6 Maret 2022 berdasarkan penetapan Ketua Kamar Pidana MA Republik Indonesia Nomor 11/Tuska.Pid/Pen.01/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.

Penetapan tersebut berbunyi: “Menetapkan terdakwa Juarsah untuk meninggalkan Rutan Palembang pada hari Minggu tanggal 6 Maret guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100, Jakabaring, Palembang.”

Baca Juga :  BMKG : Waspada Terjangan Bencana Hidrometeorologi Basah dan Kering di 2023

Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan penetapan itu dengan melakukan pengawalan selama terdakwa berada di luar tahanan dan sesegera mungkin mengembalikannya pada hari itu juga ke Rutan Palembang setelah selesai menghadiri acara tersebut.

“Pada 6 Maret 2022 yang bersangkutan telah dikeluarkan dari rutan dan telah dikembalikan ke Rutan Palembang pada hari itu juga,” ujar Bambang.(inp)

Share :

Baca Juga

Aceh

Kadis Syariat Islam Aceh Buka Rakor FKUB Se-Aceh, Bahas Potensi Konflik Agama

Daerah

Kabid Humas Polda Jabar: Informasi Terkini Arus Balik Mudik Lebaran 2023

Daerah

Sebut Wartawan Anjing, Oknum Ketua BKAD Bireuen Dilapor Ke Polisi

Nasional

Kadispenad: Benar Brigjen TNI JT Jalani Penahanan di Rumah Tahanan Militer Cimanggis

Daerah

Sejumlah Penghargaan Kadivhumas pada Rakernis Humas Polri

Daerah

Anggota Polsek Matan Hilir Utara Rutin Sampaikan Edukasi dan Patroli Cegah Karhutla

Banda Aceh

DPRA DAN GUBERNUR SEPAKATI PERTANGGUNGJAWABAN APBA 2024, FRAKSI-FRAKSI SAMPAIKAN CATATAN

Daerah

Memperingati HUT Bhayangkara Ke-78 Kapolsek Air Besar Pimpin Bakti Religi