Home / Nasional / News

Senin, 28 Maret 2022 - 09:14 WIB

Jaksa Agung Intruksikan Jajaran Awasi Barang Impor

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk melaksanakan operasi intelijen guna mengawasi produk luar negeri yang dilabeli menjadi produk dalam negeri (PDN).

Hal ini guna menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengawasi dan menindak peredaran barang impor dengan label produk lokal. Hal ini juga sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan PDN.

“Bahwa kegiatan intelijen yustisial ini bukan kegiatan penindakan akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (27/3/2022).

Sumedana menyatakan, Pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan negara industri maju seperti China, Amerika dan Korea.

Tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan dan tidak bisa diproduksi di dalam negeri, sehingga masih dibutuhkan impor barang. Importir yang baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi.

“Faktanya masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi & baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan,” ujar dia.

Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal. Hal ini tidak hanya merugikan negara karena menghindari bea masuk, tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu.

Lebih jauh lagi, jelas dia, bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat/ daerah, BUMN/ BUMD. Efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir.

Selain itu, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi COVID-19.

Sumedana menyampaikan bahwa masyarakat mengapresiasi atas langkah cepat Kejaksaan RI dalam merespon kebijakan Presiden.

Menurut dia, kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respon cepat Kejaksaan RI terhadap masukan dan tanggapan masyarakat diantaranya agar Kejaksaan RI menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia.

Harapan masyarakat adalah Kejaksaan RI juga membuka hotline pengaduan/ laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label/merk dalam negeri.(inp)

Share :

Baca Juga

Nasional

Layanan kunjungan Rutan KPK diperayaan Idul Fitri 1444 H

Internasional

Dubes Inggris Apresiasi Kepastian Hukum bagi Kalangan Bisnis di Indonesia

News

Polda Aceh mendalami laporan dugaan penyelewengan dan indikasi korupsi proyek pembangunan jalan segmen 2

Daerah

Babinsa Koramil 04/Peudada Dampingi Petani

Daerah

Kadis Perhubungan Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum pertama di Aceh

Nasional

Kominfo RI Ajak Media dan Humas Pemerintah Sukseskan Hannover Messe 2023

News

Presiden Prabowo: Mualem, Saya masih Punya Hutang, Saya Janji akan ke Aceh

Daerah

Babinsa Koramil 05 Juli Laksanakan Komsos Dengan Petugas PLN