Home / Tni-Polri

Jumat, 8 April 2022 - 21:04 WIB

Dua Pengedar Sabu di Abdya Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Dua pengedar sabu beserta Barang bukti, asal Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya

Dua pengedar sabu beserta Barang bukti, asal Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya

Abdya – Dua pengedar Narkoba jenis sabu asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Abdya. Jum’at (08/04/2022).

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengki Harianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (7/4), bermula dari pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Untuk memastikan informasi itu, kemudian petugas mencari keberadaan pelaku.

“Kita melihat terduga pelaku yang sedang melintas, pada saat akan melakukan transaksi pelaku berhenti di pinggir jalan dan petugas langsung menangkap pelaku,” sebut Kasat Narkoba.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni, MT (26) warga Gampong Blang Raja Kecamatan Babahrot dan SY (21) warga Gampong Pante Rakyat yang juga merupakan Kecamatan Babahrot.

Selanjutnya dijelaskan, saat penggerebekan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dan membuang sesuatu dari tangannya saat melarikan diri, kemudian petugas dapat mengamankan pelaku. Setelah pelaku diamankan, petugas menghubungi perangkat Gampong setempat untuk hadir di tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya perangkat Gampong di TKP petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Lebih lanjut, bersama perangkat Desa petugas menemukan barang bukti yang telah dibuang oleh pelaku yaitu Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Setelah diperlihatkan kepada pelaku, ia mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah miliknya untuk dijual.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,68 gram dan satu Handphone Merk Redmi Note 5.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi dan Enam Polsek Terbaik

Tni-Polri

Irwasda Polda Aceh Irup Peringatan Harkitnas

Tni-Polri

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Posramil Peusangan Selatan Anjangsana Bersama Masyarakat Desa Binaan

Tni-Polri

Kahubdam IM Gelar Kerja Bakti Cagar Budaya Makam Kuno Era Kerajaan Aceh

Tni-Polri

Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian

Tni-Polri

Operasi Sikat Seulawah 2023, Polresta Banda Aceh Sita 11 Sepeda Motor Hasil Curian

Tni-Polri

Tingkatkan Sinergisitas, Kapolres Pidie Silahturahmi Ke Kodim 0102

News

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Rektor Universitas Syiah Kuala.