Home / Tni-Polri

Jumat, 8 April 2022 - 21:04 WIB

Dua Pengedar Sabu di Abdya Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Dua pengedar sabu beserta Barang bukti, asal Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya

Dua pengedar sabu beserta Barang bukti, asal Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya

Abdya – Dua pengedar Narkoba jenis sabu asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Abdya. Jum’at (08/04/2022).

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengki Harianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (7/4), bermula dari pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Untuk memastikan informasi itu, kemudian petugas mencari keberadaan pelaku.

“Kita melihat terduga pelaku yang sedang melintas, pada saat akan melakukan transaksi pelaku berhenti di pinggir jalan dan petugas langsung menangkap pelaku,” sebut Kasat Narkoba.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni, MT (26) warga Gampong Blang Raja Kecamatan Babahrot dan SY (21) warga Gampong Pante Rakyat yang juga merupakan Kecamatan Babahrot.

Selanjutnya dijelaskan, saat penggerebekan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dan membuang sesuatu dari tangannya saat melarikan diri, kemudian petugas dapat mengamankan pelaku. Setelah pelaku diamankan, petugas menghubungi perangkat Gampong setempat untuk hadir di tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya perangkat Gampong di TKP petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Lebih lanjut, bersama perangkat Desa petugas menemukan barang bukti yang telah dibuang oleh pelaku yaitu Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Setelah diperlihatkan kepada pelaku, ia mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah miliknya untuk dijual.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,68 gram dan satu Handphone Merk Redmi Note 5.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Saat Ikut Tes Jasmani, Calon Bintara Polwan Terima Arahan Dari Kabid Humas Polda Aceh

Tni-Polri

Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Tni-Polri

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Posramil Peusangan Selatan Anjangsana Bersama Masyarakat Desa Binaan

Tni-Polri

Ditreskrimsus Kembali Ungkap Kasus Illegal Minning, Satu Ekskavator Ikut Diamankan

Tni-Polri

Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

Tni-Polri

Di Sela-sela penutupan TMMD Ke-120 TA.2024, Pangdam IM Menyempatkan diri Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar

Tni-Polri

Pangdam IM resmi menutup kegiatan TMMD Ke-119 TA 2024 di wilayah Kodam Iskandar Muda.

Tni-Polri

Personel Polsek Kuta Makmur Amankan Tersangka Pencurian Kabel Tower XL