Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 25 April 2022 - 11:00 WIB

Pemerintah Minta Pemda Turut Awasi Pengendalian LPG 3 Kg

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

SE ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tutuka dalam SE.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Pengguna lain LPG 3, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power. Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Dirjen Migas menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. (skb)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gebyar Vaksinasi Covid 19 Dan Donor Darah Berhadiah, Hiasi HUT Aceh Timur Ke- 65 

Advertorial

Kopi Kenangan Mendapat Suntikan Pendanaan Seri C

Daerah

2 Fraksi Partai Islam Terima Pertanggung Jawaban Nova, KAMI : “Sungguh Mengecewakan Rakyat”

Internasional

Indonesia – Malaysia MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 

Daerah

Pangdam IM Bersama Bupati Bireuen Tanam Pohon di Lapangan Cot Gapu

Nasional

Mosi Tidak Percaya, Kongres 1 MIO Indonesia Kayak Pasar Sayur

Nasional

Pembukaan Bahaupm Bide Bahana Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), di Rumah Radakng, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 29 November 2022 

Aceh Besar

Aceh Besar Serahkan Santunan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Gampong